Sragen Bakal Pakai Obat Kontroversial Ivermectin untuk COVID-19

Sragen –
Pemerintah Kabupaten Sragen menganggarkan pembelian ivermectin sebagai salah satu obat untuk pasien Corona atau COVID-19. Ivermectin bersama paket vitamin dan obat lain, akan diberikan kepada pasien Corona dengan gejala ringan yang menjalani isolasi mandiri maupun terpusat.
“BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) kan sudah mengatakan (ivermectin) itu salah satu obat untuk alternatif yang bisa digunakan untuk pasien COVID-19. Pemberiannya harus dengan resep dokter, ya sudah, apa yang aneh?” kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, ditemui wartawan di kompleks kantor Bupati Sragen, Rabu (4/8/2021).
Yuni yang juga berprofesi sebagai dokter ini memastikan kebijakan pemberian ivermectin kepada pasien COVID-19 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ivermectin dipilih karena dalam ujicoba yang dilakukan sebelumnya menunjukkan perbaikan kondisi kesehatan para pasien COVID-19.
“Ya iya (sesuai regulasi), masa kita melawan regulasi, kan tentu tidak. Yang diperbolehkan ivermectin dari Indofarma, ya kita beli dari sana,” jelasnya.
“Alasan penggunaan ivermectin adalah karena itu menjadi salah satu terapi alternatif, kemarin kita cobakan kepada pasien kita yang ada di Technopark, kemudian yang isoman di rumah, itu menunjukkan perbaikan,” ungkapnya.
|
Pembelian ivermectin tersebut, lanjutnya, menggunakan anggaran penangangan COVID. Ivermectin dibeli bersama vitamin dan obat lain yang nantinya dijadikan satu paket.
“Dananya nggak sampai miliaran. totalnya yang tahu DKK,” kata Yuni.
“Kita punya anggaran 8 persen dari DAU (dana alokasi umum) untuk penanganan COVID itu untuk beli obat. Kan bukan untuk beli ivermectin saja, ada vitamin C, vitamin D, Osetamivir, antibiotik, Paracetamol,” imbuhnya.
Yuni mengatakan, paket obat tersebut akan diberikan kepada pasien COVID-19 dengan gejala ringan maupun orang tanpa gejala (OTG). Semua pemberian obat nantinya akan dilampiri dengan resep.
“Memang (ivermectin) termasuk obat keras sehingga kita harus menuliskan resep, ya kita tulis (resep). Pak Hargi (Kepala DKK Sragen) nanti setiap pasien yang diberikan obat ya dikasih resep,” jelasnya.
“Kita tidak pernah mengkhususkan (beli ivermectin). Saya hanya perintahkan berikan obat yang bisa untuk menyembuhkan masyarakat. Apasih clinical pathway untuk COVID-19? Kan tidak ada yang baku. Termasuk obat pemberian dari TNI yang diberikan kepada pasien isoman itu juga secara garis besar pasti harus ada vitamin, antivirus, antibiotik, paracetamol kalau ada demam, itu saja,” pungkasnya.
BPOM dalam beberapa kesempatan menegaskan izin edar Ivermectin hingga saat ini adalah sebagai obat antiparasit atau obat cacing. Penggunaan dalam terapi COVID-19 adalah dalam rangka uji klinis.