Soal Izin Starlink, DPR Minta Pemerintah Bersikap Adil Agar Operator Telekomunikasi Tidak Bangkrut

– Setelah mengajukan izin sejak Oktober tahun lalu, Starlink akhirnya resmi beroperasi di Indonesia.

Izin sebagai penyedia layanan internet bagi konsumen ritel dikeluarkan pada Rabu (8/5/2024) oleh Kementerian Kominfo.

Kehadiran Starlink memberikan angin segar bagi penduduk yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Ribuan puskesmas di daerah tersebut akan menggunakan Starlink yang mampu menjangkau wilayah terpencil tanpa hambatan.

Namun kehadiran Starlink yang terbilang sangat cepat, dan dinilai tak sesuai dengan ketentuan memantik DPR bersuara.

Menurut anggota DPR Komisi VI Evita Nursanti, dengan berjualan di sektor ritel, Starlink akan berhadap-hadapan langsung dengan operator selular yang selama ini beroperasi.

Dia meminta pemerintah bersikap adil dan konsisten. Jika tidak, Evita khawatir beberapa tahun ke depan perusahaan telekomunikasi dan internet di Indonesia berpotensi bangkrut. Selain itu, bahaya negara kehilangan kontrol langsung atas infrastruktur komunikasi.

“Saya harap pemerintah mendengar juga suara operator kita di dalam negeri yang selama ini telah berpartisipasi dalam pembangunan telekomunikasi dan internet di Indonesia”, ujarnya.

“Berikan mereka equal playing field dengan keadilan dalam pemberlakuan pemenuhan kewajiban masing-masing,” tambah Evita dalam keterangan resmi, Kamis (23/5).

Soal Izin Starlink, DPR Minta Pemerintah Bersikap Adil Agar Operator Telekomunikasi Tidak Bangkrut
Elon Musk

Evita mengaku heran Elon Musk disambut bak raja, diberi karpet merah, dengan gampang diberikan pasar, padahal Indonesia punya program satelit sendiri dan sudah menjalankan transformasi digital secara baik.

Baca Juga: Starlink Tiba di Indonesia: Ancaman dan Tantangan yang Mengintai

Hebatnya lagi, sampai detik ini, saat dibujuk-bujuk untuk investasi Tesla di Indonesia, Elon Mask malah pilih negara lain.

Menurut Evita, sebagai sesama pemain di industri internet, Starlink harusnya memenuhi berbagai kewajiban yang sama seperti perusahaan lainnya.

Mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), aspek potensi interferensi (gelombang), penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga perlindungan dan keamanan data, dan kedaulatan bangsa.

Politisi PDIP ini mengingatkan, regulasi yang tidak cukup ketat terkait layanan internet satelit seperti Starlink dapat menyulitkan operator telekomunikasi lokal untuk bersaing dengan perusahaan asing yang memiliki kemampuan besar. Sehingga pada akhirnya akan terjadi persaingan yang tidak seimbang.

Jika biaya langganan Starlink turun drastis seperti yang direncanakan oleh perusahaan, dia khawatir operator telekomunikasi lokal di Indonesia akan kesulitan bersaing dalam hal harga layanan internet.

“Hal ini dapat mengarah pada penurunan jumlah pelanggan yang beralih ke Starlink”, pungkas Evita.

Ancaman-ancaman ini dapat berdampak negatif terhadap operator lokal di Indonesia, baik dari segi pendapatan, penetrasi pasar, maupun posisi bersaing dalam industri telekomunikasi domestik.

Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas, kerja sama dengan pemangku kepentingan, dan strategi bisnis yang adaptif.

“Ini kalau tidak segera diatur, dalam dua atau tiga tahun ke depan, semua perusahaan telekomunikasi dan internet di Indonesia bisa bangkrut,” pungkas Evita.

Tentu jika itu terjadi, yang rugi adalah masyarakat dan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Starlink Banting Harga di Indonesia, Ada Dugaan Predatory Pricing

Terima kasih telah membaca artikel

Soal Izin Starlink, DPR Minta Pemerintah Bersikap Adil Agar Operator Telekomunikasi Tidak Bangkrut