Skema Baru PPnBM 2022, Ini Daftar Mobil yang Bisa Diskon

Artikel Oto – Pemerintah resmi memperpanjang periode insentif berupa diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sampai dengan September 2022 mendatang. Skema baru Diskon PPnBM pada tahun 2022 ini tentunya sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

Adapun skema baru diskon PPnBM ini tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Adapun mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM tahun ini ada dua jenis, yaitu LCGC dan kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang dengan syarat tertentu. Syarat dari PPnBM tahun ini pun sedikit berbeda. Kendaraan bermotor harus memiliki jumlah pembelian lokal paling sedikit 80%. Dalam artian, jumlah komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi harus lebih besar.

Untuk skema PPnBM LCGC, mobil dengan harga maksimum Rp200 juta bisa mendapatkan keringanan pajak. Sementara itu kendaraan diluar LCGC yang bisa mendapatkan diskon PPnBM harus memiliki kapasitas silinder maksimal 1,500cc dengan konsumsi bensin lebih dari 15,5 km/liter atau CO2 150 g/km. Selain itu, untuk mobil diesel, konsumsi solar harus lebih dari 17,5 km/liter atau CO2 150 g/km. Harga jual mobil di luar LCGC harus berada di harga paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi Rp250 juta.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru, Mobil LCGC Kena PPnBM 3%

Mobil yang Berpotensi Mendapatkan Diskon PPnBM 2022

Untuk mobil LCGC, dipastikan semua mobil LCGC akan mendapatkan diskon PPnBM 2022. Mobil LCGC di Indonesia antara lain adalah Toyota Calya, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio Satya. Mobil LCGC ini nantinya akan mendapatkan diskon PPnBM 100% pada 3 bulan pertama. Pada periode April-Juni 2022, konsumen harus membayar PPnBM 1%, Juli-September 2022 sebanyak 2%, dan setelahnya dikenakan pajak 3%.

Selain LCGC, mobil lain yang mungkin bisa mendapatkan keringanan PPnBM tahun 2022 adalah sebagai berikut. Perlu diingat bahwa daftar mobil tersebut hanya perkiraan. Daftar mobil yang akan terkena diskon PPnBM akan ditentukan oleh pemerintah.

  • Toyota Avanza 1.3 E M/T dan 1.3 E CVT (komponen lokal di atas 80% dengan harga mulai Rp 228.300.000)
  • Mitsubishi Xpander tipe GLS MT (Local Purchase 80% dengan harga mulai Rp 249.930.000)
  • Nissan Livina (Local Purchase 80% dengan harga mulai dari Rp 224.300.000)
  • Daihatsu Terios tipe X (komponen lokal di atas 80%, harga mulai dari Rp 227,6 juta)
  • Daihatsu Xenia (komponen lokal di atas 80% dengan harga mulai dari Rp 213,2 juta).

Bagi yang ingin mencari mobil bekas yang berkualitas, bisa di Artikel Oto lho! Klik link berikut ini untuk info lebih lanjut >> Pilihan Mobil Bekas

Terima kasih telah membaca artikel

Skema Baru PPnBM 2022, Ini Daftar Mobil yang Bisa Diskon