Sinopharm Dapat Restu MUI, Boleh Dipakai Meski Pakai Tripsin Babi

Jakarta –
Vaksin Corona buatan Sinopharm telah resmi digunakan Indonesia. Vaksin ini nantinya akan dipakai untuk vaksinasi gotong royong.
Selain telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), vaksin Sinopharm juga sudah mengantongi izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum penggunaannya dalam Islam.
Disebutkan, vaksin Sinopharm masih bisa digunakan dalam kondisi darurat meski difatwakan haram. Pasalnya, vaksin ini menggunakan tripsin babi dalam pembuatannya, seperti vaksin AstraZeneca.
“Iya sudah difatwakan Sabtu 1 Mei 2021. Ketentuannya sama seperti vaksin AstraZeneca, haram tapi bisa digunakan dalam kondisi darurat,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin saat dihubungi detikcom Senin (3/4/2021).
“Sama memiliki unsur tripsin babi sehingga hukumnya tetap boleh digunakan saat darurat,” tambahnya.
Apa fungsi tripsin babi dalam pembuatan vaksin Corona?
Sejumlah vaksin Corona memang diketahui menggunakan tripsin babi saat pembuatannya. Tripsin ini berasal dari pankreas babi dan berfungsi untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya.
Menurut pakar biologi molekuler Ahmad Rusdan Utomo, tripsin babi umumnya digunakan untuk membuat pakan bakteri, yang kemudian diperlukan biomol untuk merekayasa gen. Meski begitu, Ahmad menegaskan bahwa vaksin yang nantinya akan disuntikkan ke masyarakat sudah tak lagi mengandung enzim tripsin babi.
“Nah setelah produk ini berhasil, maka selanjutnya akan dibiakkan di sel dan dalam proses pemijahan sel tidak lagi menggunakan tripsin babi, tapi tripsin rekombinan,” jelas Ahmad, mengomentari penggunaan tripsin babi dalam pembuatan vaksin AstraZeneca, beberapa waktu lalu.