
Singgung Ancaman Omicron, Wamenkes Ingatkan Wajib Karantina Sepulang dari LN

Jakarta –
Belakangan ramai kabar selebritis kabur dari karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri. Selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan bui dengan masa percobaan 8 bulan karenanya
Belakangan, bama Dul Jaelani dan Mulan Jameela juga tersandung tudingan kabur dari karantina, meski hingga saat ini informasinya masih simpang siur. Namun yang pasti, Kementerian Kesehatan menegaskan, salah satu tujuan aturan karantina tersebut adalah mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Wakil Menteri Kesehatan, dr Dante Saksono Harbuwono, menyebut perubahan aturan masa karantina menjadi 10 hari bertujuan mengantisipasi masuknya varian Omicron ke RI. Mengingat, varian ini diyakini lebih menular dibanding varian Corona lainnya, termasuk varian Delta yang diketahui memicu lonjakan kasus COVID-19 di RI Juli lalu.
“Melihat situasi global dari adanya varian virus baru maka kita harus berhati-hati. Karena varian virus baru ini mempunyai penularan yang lebih cepat daripada varian yang lama,” terangnya saat ditemui detikcom di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
“Karena itu kami memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari. Maka tidak ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru bepergian dari luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari,” sambungnya.
Varian Omicron belum ditemukan di RI
dr Dante menambahkan, berdasarkan lebih dari 10 ribu Whole Genome Sequencing (WGS) yang telah dijalankan, hingga kini kasus infeksi varian Omicron belum ditemukan di Indonesia
“Sampai sekarang kita sudah menjalankan lebih dari 10 ribu WGS, sampai saat ini belum terdeteksi adanya varian Omicron,” pungkas dr Dante.
Singgung Ancaman Omicron, Wamenkes Ingatkan Wajib Karantina Sepulang dari LN
