
Simak Cara Membuat SKCK Secara Online dan Biayanya

– Simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara online.
Kini, banyak orang yang sedang mencari tahu cara membuat SKCK online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini seringkali menjadi salah satu syarat administrasi penting untuk melakukan proses rekrutmen masuk kerja.
SKCK juga menjadi syarat dalam program Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
TONTON JUGA:
[embedded content]Rekrutmen ini menyediakan 2.700 lowongan kerja di lebih dari 50 BUMN di seluruh Indonesia untuk lulusan diploma, S1 dan S2.Caa
Meski begitu, syarat menyertakan SKCK sebenarnya sifatnya tidak wajib.
Namun tak ada salahnya menyiapkan untuk berjaga-jaga.
Lalu bagaimana cara membuat SKCK online? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
lansir situs resmi SKCK Online Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang Polri terbitkan yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Adapun SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal terbit dan jika melewati masa berlaku, SKCK dapat pengguna perpanjang.
Ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk membuat SKCK online, antara lain:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir / Ijazah
- Foto Berwarna Latar Belakang Merah Ukuran 4×6 = 6 lembar, 3×4 = 1 lembar.
- Paspor Bagi Yang Akan Keluar Negeri
- Soft File Sidik Jari
Tata Cara Membuat SKCK Online
Baca juga: Link Daftar, Jadwal, dan Syarat Join 2.700 Lowongan Kerja BUMN 2022
Simak Cara Membuat SKCK Secara Online dan Biayanya
