Siap-siap! Kemenkes Ungkap Status Darurat COVID-19 RI Bentar Lagi Dicabut

Jakarta –
Status darurat COVID-19 global resmi dicabut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Jumat (5/5/2023). Menyusul itu, pemerintah Indonesia rencananya bakal ikut mengakhiri kedaruratan COVID-19 secara nasional.
Setelah infeksi COVID-19 tidak lagi menjadi darurat, banyak kebijakan yang bakal berubah menurut juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril. Salah satunya terkait kewajiban vaksinasi sebagai syarat perjalanan dalam negeri maupun ke luar negeri.
Kabar terbaru, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi memberikan sedikit ‘bocoran’ kapan Indonesia menyusul pencabutan status tersebut.
“Pastinya belum tahu, tetapi insya Allah dalam waktu dekat,” katanya saat dihubungi detikcom Kamis (11/5).
“Iya akan diumumkan Presiden,” jelas dr Nadia.
Sementara Syahril sebelumnya mengimbau masyarakat mewaspadai risiko penularan COVID-19 masing-masing di tengah pencabutan status darurat COVID-19 global. Virus masih terus beredar, meskipun tidak menimbulkan keparahan atau gejala berat hingga berujung dirawat di RS.
Risiko tersebut tetap mengintai pada kelompok berisiko seperti lansia dan pengidap penyakit penyerta.
“Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, beberapa waktu lalu.
“Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja,” ungkap Syahril.