Siap-siap! Kemenkes Tetapkan Harga Baru Tes PCR Sore Ini, Jadi Rp 300 Ribu?

Jakarta

Kementerian Kesehatan akan menggelar konferensi pers terkait acuan harga tertinggi tes RT-PCR. Agenda ini mengacu pada permintaan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat.

“Kementerian Kesehatan RI bersama BPKP RI akan memberikan keterangan pers secara virtual melalui zoom meeting terkait dengan “Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR,” tulis Kemenkes, Rabu (27/10/2021).

Jokowi sebelumnya meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3×24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM.

Aturan yang diteken pada pekan lalu ini memicu pro-kontra dari masyarakat karena dianggap memberatkan.

Penurunan ini adalah permintaan kedua Jokowi setelah Agustus lalu sebelumnya muncul kritik mengenai harga PCR yang terlampau mahal.

Berapa harga tes PCR sebelumnya?

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).


Terima kasih telah membaca artikel

Siap-siap! Kemenkes Tetapkan Harga Baru Tes PCR Sore Ini, Jadi Rp 300 Ribu?