
Selain Frekuensi, Kominfo Juga Beri Persyaratan Ini Agar Restu Merger Indosat-Tri Lancar!

Jakarta, – Selain pengembalian frekuensi sebesar 5 MHz FDD atau 2 kali 5 MHz (total 10 MHz) di pita frekuensi 2,1 GHz, ada beberapa persyaratan yang musti dipenuhi oleh Indosat Ooredoo-Hutchison 3 Indonesia, agar restu merger lancar diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan, syarat yang musti dipenuhi Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) ialah wajib melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025 dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya
“IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan jumlah desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani,” terang Ismail.
Kemudian IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai dengan tahun 2025, “dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” lanjutnya.
Selain itu Ismail juga menekankan jika IOH juga wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” paparnya.
Dirjen SDPPI Kominfo itu menegaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban, baik dari Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” tandasnya.
Selain Frekuensi, Kominfo Juga Beri Persyaratan Ini Agar Restu Merger Indosat-Tri Lancar!
