
Sedang Dianalisa SWI, Ini Dia Syarat Agar Vtube Tidak Ilegal

Jakarta, – Vtube dilaporkan sedang mengurus izin operasi agar dicabut dari daftar investasi ilegal atau bodong yang ditetapkan Satgas Waspada Investasi (SWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) membenarkan hal itu, dan menyebut jika kini ada pembahasan antara SWI dan Vtube, agar aplikasi gubahan PT Future View Tech ini dicabut dari daftar investasi ilegal, dan kembali beroperasi.
“Dalam rapat pertemuan dengan pihak Vtube, kami memberi beberapa syarat yang harus dipenuhi, “ada 5 sebenarnya syarat utama, setiap transaksi harus menggunakan mata uang rupiah, servernya di Indonesia, tidak ada kegiatan referral member get member, dilaran ada jual beli poin antar anggota, menertibkan komunitas-komunitas Vtube di dunia maya,” ungkap Tongam dalam diskusi ‘Bongkar Legalitas Vtube & Tiktok Cash’ yang diinisiasi oleh Kominfo, Jumat (26/2).
Baca juga: Waspada! Fenomena Kejahatan Daring Bermodus Serupa Tiktok Cash
Menurut keterangan Tongam, Vtube dalam hal ini sudah memenuhi beberapa syarat yang diajukan oleh SWI, diantaranya menggunakan mata uang rupiah, servernya di Indonesia, komunitas yang ditertibkan.
“Untuk sisanya, kegiatan referral member get member, jual beli poin antar anggota mereka juga sudah menyampaikan lewat surat ke SWI tentang dua hal ini, tentu kami akan melakukan penelitian tentunya. Apabila sudah sesuai arahan SWI, tidak ada money game disana tentu kita akan normalisasi tetapi harus sesuai dengan ketentuan perijinan tentunya tidak ada skema piramida,” sambungnya.
Lalu menyingung soal Snack Video dan aplikasi Compass, Tongam menyebut jika dua aplikasi tersebut juga dalam pengawasan. Kedua aplikasi ini masih kita teliti dan pelajari lebih dalam soal bagimana kegiatanya.
“Kami tetap menghimbau masayarakat agar tetap waspada, jangan bertransaksi jika menemukan pembayaran uang poin untuk melakukan kegiatan, skema referral dan lain sebagainya. Dua aplikasi ini masih dalam proses penelitian, berdasarkan analisa di Snack Video memang tidak ada pengumpulan dana, sedangkan untuk aplikasi Compass itu terindikasi ada penawaran atau kami menemukan pembelian paket-paket seperti itu, tapi semua masih kita dalami terlebih dahulu,” tuturnya.
Baca juga: Ciptakan Efek Jera, SWI Himbau Korban Untuk Memproses Hukum Tiktok Cash
Tongam menyambung dalam hal pengawasan ini pihaknya tidak membatasi inovasi digital dalam keuangan. Akan tetapi, inovasi yang dilakukan harus dipastikan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
“Satgas Waspada Investasi mendorong investasi berizin sehingga juga memberikan kontribusi kepada ekonomi. Ini sepanjang legal dan tidak merugikan,” tandasnya.
Saat ini SWI juga mengaku tengah memantau sejumlah aplikasi yang menjalankan praktik yang sama, dan memang persoalan ini sepertinya bakal terus tumbuh seiring tingginya aktivitas masyarakat di dunia digital, ditambah adopsi platform sosial media netizen tanah air yang memang tak dipungkiri sangat tinggi. Sehingga tidak mengherankan, jika endukasi literasi keuangan sangat penting untuk memutus pola kejahatan investasi bodong saat ini.
Sedang Dianalisa SWI, Ini Dia Syarat Agar Vtube Tidak Ilegal
