Satgas Pastikan Warga RI Bisa ke Singapura Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

Jakarta

Satgas COVID-19 memastikan warga Indonesia sudah bisa masuk Singapura tanpa karantina, mulai Sabtu pekan ini. Hal ini berkaitan dengan skema vaccinated travel lanes (VTL).

Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk bepergian ke Singapura. Mulai dari menunjukkan PeduliLindungi hingga sudah vaksinasi lengkap dengan jenis vaksin COVID-19 yang disetujui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia untuk masuk ke negaranya dengan skema vaccinated travel lanes (VTL) unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021,” beber juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Kamis (25/11/2021).

“Dengan skema ini maka pelaku perjalanan di Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus karantina pada saat kedatangan,” sambung dia.

Wiku menyebut sejumlah vaksin COVID-19 yang digunakan masyarakat Indonesia sudah masuk daftar EUL WHO. Selain itu, ia mengingatkan syarat lain seperti menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR.

“Syaratnya satu yaitu vaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui oleh WHO, terdapat berbagai vaksin yang Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac, menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi bagi WNI, serta menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan,” beber dia.

“Dan telah melakukan booking dan pembayaran tes PCR di bandara Changi saat tiba dan memiliki asuransi COVID-19 dengan minimum coverage cakupan berjumlah 30 ribu dolar Singapura untuk short term visitor,” pungkas dia.

(naf/kna)

Terima kasih telah membaca artikel

Satgas Pastikan Warga RI Bisa ke Singapura Tanpa Karantina, Ini Syaratnya