Satgas COVID-19: Mudik Dilarang, Wisata Jarak Jauh Juga Dilarang!

Jakarta –
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei mendatang dengan alasan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun, tak sedikit masyarakat yang merasa heran dengan kebijakan ini, karena tempat wisata masih boleh dibuka.
Menanggapi hal ini, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tempat wisata memang dibuka, namun masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan wisata jarak jauh.
“Pada prinsipnya Surat Edaran Satgas Nomor 13 tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh,” kata Wiku dalam konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Selasa (20/4/2021).
“Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain, yang berpotensi membawa varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Wiku, pelarangan wisata jarak jauh ini bertujuan untuk membatasi jumlah pengunjung dari daerah lain. Ia pun mengimbau kepada para pengelola objek wisata untuk selalu mengingatkan pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
“Meskipun objek wisata dibuka di masa pandemi, prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
“Hal ini harus diterapkan utamanya oleh penyelenggara objek wisata agar membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi,” tuturnya.