Sanksi Mengincar Faskes dan Lab Jika Harga PCR Tak Sesuai

Jakarta –
Batas tarif tertinggi tes PCR telah ditetapkan. Untuk daerah Jawa-Bali tarif maksimal Rp 275 ribu sementara di luar Jawa-Bali tarif maksimal Rp 300 ribu. Apabila penyedia layanan tes PCR tidak sesuai dengan surat edaran yang telah ditetapkan dan dikeluarkan pemerintah, maka akan ada sejumlah sanksi yang akan diterima.
(/)
Terima kasih telah membaca artikel