Sah! Subsidi Mobil dan Motor Listrik Mulai Berlaku 20 Maret 2023

Artikel Oto – Pemerintah sudah menetapkan pemberian subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB). Subsidi bagi mobil dan motor listrik mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Akan ada tiga merek motor dan dua merek mobil listrik yang mendapatkan insentif tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa mobil listrik yang akan mendapatkan subsidi adalah Hyundai dan Wuling, lebih tepatnya Hyundai IONIQ 5 dan Wuling Air EV. Sementara untuk motor listrik bermerek Gesits, Volta, dan Selis akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

“Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem. Kalau roda empat baru dua, yaitu IONIQ 5 dan Wuling. Kalau roda dua ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis.” ujar Agus dalam konferensi persnya, Senin (6/3).

Untuk tahun 2023, Pemerintah akan membatasi jumlah kendaraan yang akan mendapatkan subsidi. Pihaknya mengusulkan sebanyak 200.000 unit motor listrik mendapatkan subsidi. Sedangkan mobil diusulkan sebanyak 35.900 unit dari dua produsen, yaitu Wuling dan Hyundai. Pemberian insentif bagi kendaraan listrik ini dibatasi hingga Desember 2023.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Mobil Listrik untuk Keluarga di 2023

Subsidi mobil dan motor listrik tahun 2023 ini akan diberikan kepada merek kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan. Salah satunya adalah tingkat kandungan dalam negeri sebesar 40%. Bagi motor listrik, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk 1 orang penerima. Pemberian subsidi berlaku bagi pembelian motor listrik baru atau konversi motor listrik.

Terkait skema insentif kendaraan listrik, produsen otomotif dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40% mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam insentif kendaraan listrik kepada pemerintah. Kemudian akan dilakukan verifikasi serta berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Selanjutnya, dealer kendaraan listrik akan melakukan pemeriksaan terhadap data calon pembeli dan input berkas untuk klaim insentif. Data calon pembeli meliputi NIK dan KTP. Hal ini dilakukan untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk ke dalam kategori penerima bantuan atau tidak. Apabila sudah selesai, Bank Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan pada produsen.

Terima kasih telah membaca artikel

Sah! Subsidi Mobil dan Motor Listrik Mulai Berlaku 20 Maret 2023