Ruwetnya Dokter Mau Praktik, Sekelas Menkes Saja ‘Curhat’ Tak Bisa Teken Izin

Ruwetnya Dokter Mau Praktik, Sekelas Menkes Saja 'Curhat' Tak Bisa Teken Izin

Jakarta

Sengkarut polemik kesehatan konon bakal teratasi dengan reformasi melalui RUU Kesehatan Omnibus Law. Salah satunya terkait jumlah dokter dan dokter spesialis yang masih jauh dari ideal standar WHO, pemicu kematian penyakit katastropik seperti jantung hingga stroke belum optimal diatasi.

Minimnya dokter spesialis juga membuat ribuan anak dengan penyakit jantung bawaan tidak tertolong. Setiap tahun, dari sekitar 48 ribu anak yang lahir dengan kondisi tersebut, hanya 25 persen di antaranya yang bisa menjalani operasi. Sisanya, bak menanti takdir dan keajaiban lantaran nihil tenaga dokter.

Dalam proses reformasi RUU Kesehatan Omnibus Law, muncul anggapan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hendak mengambil sebagian besar wewenang, utamanya soal peran organisasi profesi. Ini dikarenakan UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, hingga UU Kebidanan, dicabut dalam Omnibus Law.


“Buat saya, saya definitely mau istirahat nanti sesudah ini, definitely i don’t have any conflict of interest, karena habis ini saya waktunya sisa 1 tahun 9 bulan. So you know that is not my interest untuk ambil power ini, cuma yang saya lihat Pak, itu tadi, negara harus hadir, aku sekarang mau ngapa-ngapain susah, sumpah,” terang Menkes dalam public hearing RUU Kesehatan bersama Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), baru-baru ini.

Menkes mengaku kerap kesulitan mengatur polemik izin praktik dokter seperti kasus gaduh dua organisasi radiologi ribut-ribut soal kewenangan.

“Ini rame juga, make the Menkes so powerful? IDI kerjaannya kurang nih, pemerintah banyak kan, katanya. Tapi yang aku mau bilang gini, kan aku dibilang SIP itu di bapak, aku kalau kurang orang, mau keluarin SIP? Nggak bisa keluarin SIP, kemarin misalnya rame, dua asosiasi radiolog rame kan STR-nya nggak keluar, kalau saya waktu itu jadi menteri, sini saya ttd STR-nya, kasian tuh orang-orang nggak bisa praktik,” terangnya.

Apa yang didapat Menkes, secara aturan surat izin praktik dikeluarkan Dinas Kesehatan atau pemerintah setelah mengantongi rekomendasi organisasi profesi. Tidak bisa langsung melalui intervensi pemerintah.

“Saya diketawain waktu mau TTD STR, katanya sebagai menteri nggak bisa tanda tangan, saya bilang ‘Hah bercanda?’ Saya sebagai menteri nggak bisa tanda tangan STR. Nggak bisa, kenapa? Karena by law itu nggak bisa keluar dari bapak, pas saya cek bener tuh.”

“Bisanya apa? bisanya memfasilitasi mereka duduk, mereka duduk kita dengerin, ini bicaranya ‘Oh ini punya saya, ini punya situ, powernya di mana?’ Bukan masalah cepat-cepatan STRnya dikeluarin, kan problemnya di situ, sedih kan aku,” lanjut dia.

Terima kasih telah membaca artikel

Ruwetnya Dokter Mau Praktik, Sekelas Menkes Saja ‘Curhat’ Tak Bisa Teken Izin