RUU PDP Idealnya Dibarengi Oleh Bangkitnya Industri Digital Lokal

Jakarta, – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadai (RUU PDP) tidak sekedar dirancang untuk urusan keberlangsungan bisnis digital yang ‘amanah’ melainkan juga menjawab urgensi kedaulatan data secara nasional. Sehingga RUU PDP ini menjadi sangat penting, untuk mengakomodir kepentingan bangsa, termasuk warga negara yang terbelengu oleh persoalan keamanan data yang begitu kompleks.

Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menjelaskan RUU PDP ini, harusnya tidak hanya mengatur soal hukuman dan ekosistem siber di tanah air saja. “Tapi lebih ke bagaimana kewajiban setiap Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) ini mengikuti standar keamanan, sehingga bila terjadi pencurian data akan bisa dicek apakah mereka memenuhi standar keamanan atau tidak. Jika tidak maka mereka bisa dituntut dan wajib memberikan ganti rugi. Hal ini yang Nampak menankutkan pihak swasta dan juga lembaga negara pengelola data masyarakat,” jelasnya, kepada , Senin (5/10).

Ketakutan itu bisa digambarkan pada sistem Peraturan Pelindunga Data Umum Uni Eropa (GDPR) yang berlaku sejak tahun 2018, untuk menetapkan kerangka kerja yang komprehensif untuk menangani dan melindungi data pribadi. Sanksinya bagi pihak yang melanggar GDPR ditentukan dalam denda yang dimulai dari 10 juta Euro hingga 20 juta Euro, atau bahkan menggunakan dasar omzet perusahaan bersangkutan sejumlah 2-4 persen.

Serupa dengan GDPR, RUU PDP pun juga sedemikian keras hukumannya, dalam draft bahkan nominal pidana denda paling tinggi mencapai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), bahkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah kesempatan, dengan tegas menyebut tidak segan mendenda atau bahkan menutup Facebook, Google, Whatsapp, atau platform yang berasal dari luar negeri jika melanggar hal-hal terkait data pribadi orang Indonesia.

Baca juga : Pengamat: UU PDP Bawa Iklim Positif Bagi Investasi di Indonesia

Menurut pandangan Pratama, idealnya ketika aturan UU PDP ini diberlakukan yang cukup penting ialah perlu dibarengi oleh tuntutan keamanan siber yang tinggi, dan juga pemberiaan keleluasaan industri untuk mengakses data masyarakat.

“Mengapa hal ini penting, karena semangat keamanan data pribadi ini sesungguhnya untuk membantu agar data ini menjadi pendorong ekonomi digital di Indonesia. Jadi negara memberikan askes data seluas-luasnya pada industri, tentunya setelah industri memenuhi berbagai aspek keamanan dalam penyimpanan serta pengolahan data,” terangnya.

Bangkitkan Industri Digital Lokal

Jauh sebelum geliat RUU PDP muncul serta tawaran ‘kasiat’ aturanya, beberapa platform nakal sebelumnya sudah dihukum tegas dengan cara diblokir Kominfo, sebut saja seperti kasus Bigo live, dan aplikasi chat Telegram misalnya, yang pada praktiknya malah menyodorkan tontonan ponografi dan akses komunikasi terduga teroris.

Ketentuan memblokir itu mungkin menjadi perkara mudah jika layanan digital tidak begitu signifikan bagi kebutuhanya masyarakat. Lalu bagaimana jika benar terjadi kasus kebocoran data yang melibatkan layanan perusahan digital besar dan sangat dibutuhkan masyarakat, sebut saja seperti Google, Facebook, Whatsapp dan lain sebagainya, apa benar menghadapinya bisa setegas aturan tertulis?

Perlu diingat pula selain membuat RUU PDP, idealnya negara juga harus semakin mendorong aplikasi lokal tumbuh untuk menjadi platform subtitusi bagi layanan atau aplikasi luar yang sudah popular dan sangat dibutuhkan.

“Seharusnya bila benar-benar ditegakkan ini akan sangat bagus. Masalahnya nanti apakah benar-benar Kominfo dan negara berani menegakkannya. Karena itu RUU PDP harus benar-benar disusun dengan seksama. Dan masih sangat bisa untuk ditambah banyak hal untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan juga dunia bisnis kedepan,” tandas Pratama.

Terima kasih telah membaca artikel

RUU PDP Idealnya Dibarengi Oleh Bangkitnya Industri Digital Lokal