RUU PDP Diharapkan Lindungi Data Dari Praktik Penipuan Daring  

Jakarta, – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan keluhan masyarakat atas fenomena kloning serta penipuan aplikasi pesan WhatsApp yang marak terjadi.

Dirinya mempertanyakan sejauh mana nanti bentuk mekanisme perlindungan terhadap data pribadi perseorangan yang mampu dijangkau negara melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) nantinya.

“Dalam pasal 13 disebutkan pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah bagaimana kasus kloning nomor Whatsapp yang disalah gunakan oleh penyadap?”  ujar Sukamta.

Baca juga: Hadang Kebijakan Baru WhatsApp, Melumat Data Pribadi Pengguna  

Hal ini karena banyak masyarakat yang secara tidak sengaja atau sadar menyetorkan data pribadinya kepada pihak ketiga. “ini kan terkait hak terhadap data pribadinya. Sementara mayoritas masyarakat awam, dia secara tidak sengaja atau sadar tidak sadar menyetorkan data pribadinya kepada hijackers (pelaku yang berusaha memasuki sistem operasional lain). Dimana perlindungan terhadap si pemilik data ini yang bisa kita berikan kepada masyarakat awam pengguna media sosial dan digital,” ujar legislator dapil DI Yogyakarta itu.

Menurutnya fenomena kloning dan penipuan membuat masyarakat resah dan dirugikan. Ia menyampaikan seringkali ketika korban melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum, namun tidak ditindaklanjuti karena nominalnya kecil.

“Tetapi kasus ini banyak sekali, saya dapat data kalau nominal itu ternyata ratusan miliar, korbannya banyak sekali. Nah, bagaimana kita memberikan perlindungan melalui PDP ini,” kata Sukamta.

Baca juga: Kominfo Minta Platform WA dan FB Terapkan Pelindungan Data Pribadi     

Merespon hal tersebut Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel A Pangerapan mengatakan, aplikasi pesan seperti WhatsApp (WA) bisa digunakan diperangkat lain jika pengguna menerima kode One-Time Password (OTP).

Biasanya, setelah memasukkan nomor yang akan dijadikan target penyadapan, aplikasi akan meminta kode verifikasi yang akan dikirimkan ke ponsel target untuk bisa login. “Biasanya hijack dilakukan dengan teknik social engineering, jadi sebenarnya orang-orang membajak WA itu tidak ada, terkadang ini yang kita tidak sadari,” terang Sammy.

Sammy menambahkan, dalam kasus fenomena kloning pesan WhatsApp, pelaku penipuan dan platform, keduanya bisa dituntut. Namun, perlu ditelusuri pihak yang pertama kali membocorkan data melalui rekam jejak digital.

Baca juga: Ternyata ‘Harga Jual’ Data Pribadi Ramah Di Kantong

“Siapa, dimana dan jam berapa, bisa dilakukan digital forensik. Jadi bukan hanya hacker-nya, apabila, penyedia layanan memang ada kesengajaan atau keteledoran tidak menuruti kaidah perlindungan data pribadi, maka dia juga bisa dituntut perdata dan dikenakan sanksi,” paparnya.

Karena itu, menurutnya Samuel RUU PDP menjadi solusi utama, agar masyarakat semakin tidak dirugikan. Ia menyampaikan, sejauh ini kasus kebocoran data hanya bisa disanksikan secara administrasi. Namun melalui RUU PDP ini, Pemerintah mengatur sanksi pidana dan perdata sehingga akan ada prinsip kehati-hatian bagi siapapun yang memiliki data pribadi perseorangan

Terima kasih telah membaca artikel

RUU PDP Diharapkan Lindungi Data Dari Praktik Penipuan Daring