RUU Cipta Kerja Diharapkan Dorong Percepatan Digitalisasi

Jakarta, – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Nantinya rancangan tersebut akan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengapresiasi hal itu. Menurutnya RUU Ciptaker mampu menjawab tantangan kekinian melalui kemudahan aturan dalam membangun infrastruktur digital di berbagai sektor. “Di antaranya didorongnya skema infrastruktur sharing di mana para pelaku usaha dapat membangun kerja sama dalam pembangunan maupun pemanfaatan infrastruktur pasif,” ujar Meutya dalam keterangannya, Senin (5/10/).
Ia menuturkan salah satu pasal yang disepakati dalam Cipta Kerja mengatur pelaku usaha yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat digunakan untuk keperluan telekomunikasi. Wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi dan agar pembangunan dilakukan secara efisien.
Baca juga: RUU PDP Idealnya Dibarengi Oleh Bangkitnya Industri Digital Lokal
Menurut Meutya ini sejalan dengan semangat Komisi I untuk mendorong percepatan digitalisasi baik dari sisi infrastruktur kesiapan perangkat dan kesiapan sumber daya manusia. “Dengan tata kelola infrastruktur dan frekuensi yang diatur oleh Cipta Kerja, kita berarti melakukan efisiensi terhadap infrastruktur telekomunikasi, dengan demikian tentu pada akhirnya diharapkan dua hal, pertama biaya komunikasi data yang lebih murah, kedua biaya akses komunikasi yang lebih merata dari sabang sampai merauke,” jelas Meutya.
Sementara itu, M. Danny Buldansyah Vice President Director, PT. Hutchison 3 Indonesia mengatakan pihaknya menyambut baik terkait aturan network sharing tersebut, “hal ini tentu akan menjadikan industri lebih efesien. Tapi sebelum aturan ada, kita sudah melakukan pasif infrastruktur sharing itu. Dan menurut saya sudah banyak yang menerapkan, jadi tidak ada bedanya sama yang sekarang,” ungkapnya kepada .
Lalu Danny menyebut, apakah pasif infrastruktur sharing di wajibkan atau tidak, “Saya belum baca detail, apakah pasif insftratruktur sharing itu diwajibkan, kalau Business to business (B2B) sharing fiber, Tower, data center kita sudah, perluasan jaringan kita sudah sharing infrastruktur. Nah, kemudian apakah dalam aturan ini aktif infrastruktur sharing diperbolehkan atau tidak,” tandasnya.