
RUU Antimonopoli Baru Akan Melemahkan Dominasi Google, Amazon, Facebook, Apple

Jakarta, – Parlemen AS memperkenalkan lima rancangan undang-undang baru yang membidik nama-nama terbesar di bidang teknologi, terutama Amazon, Apple, Facebook, dan Google. RUU berusaha melemahkan cengkeraman ekonomi perusahaan-perusahaan ini di dunia.
RUU antimonopoli yang baru, dikatakan anggota parlemen, bertujuan untuk menyamakan kedudukan antara perusahaan terbesar dan perusahaan lainnya.
“Saat ini, monopoli teknologi yang tidak diatur memiliki terlalu banyak kekuatan atas ekonomi kita. Mereka berada dalam posisi unik untuk memilih sendiri siapa pemenang dan siapa pecundang, menghancurkan usaha kecil, menaikkan harga pada konsumen, dan membuat orang kehilangan pekerjaan.”
Lima RUU akan menjadi senjata terbesar parlemen untuk mengatur kekuatan The Big Four, yang memiliki kekayaan bersih gabungan sekitar $2 triliun dan bahkan modal pasar yang lebih besar.
1. Undang-Undang “Persaingan Platform dan Peluang,” akan mempersulit perusahaan-perusahaan Big Tech untuk membeli pesaing mereka. Merujuk kasus seperti Facebook, yang membeli WhatsApp dan Instagram.
2. Undang-Undang “Modernisasi Biaya Pengarsipan Penggabungan” juga memperkenalkan pembaruan pertama untuk biaya pengarsipan merger dalam dua dekade, membuatnya lebih mahal untuk mengajukan dokumen yang sesuai.
3. UU “American Innovation and Choice Online Act” dan “Ending Platform Monopolies Act,” akan semakin membatasi dominasi perusahaan-perusahaan ini dengan melarang mereka memberikan produk dan layanan mereka sendiri dengan perlakuan istimewa atas pesaing yang menawarkan layanan yang sama. Sebuah langkah yang kemungkinan besar akan mempengaruhi Amazon. Amazon baru-baru ini digugat antimonopoli yang mengklaim perusahaan itu tidak adil kepada pengecer pihak ketiga.
Terakhir, “Augmenting Compatibility and Competition by Enabling Service Switching (ACCESS) Act” akan mewajibkan perusahaan untuk mempermudah bisnis dan konsumen beralih platform melalui peningkatan interoperabilitas.
RUU baru tersebut adalah tindak lanjut penyelidikan 16 bulan tentang bagaimana perusahaan seperti Google dan Facebook beroperasi, dan menemukan mereka semua melakukan monopoli yang tidak adil. RUU diperkenalkan untuk memberi konsumen lebih banyak kebebasan memilih dan menandakan perubahan besar di cakrawala untuk Big Tech, yang semuanya dihadapkan dengan undang-undang baru di wilayah lain seperti UE, Australia, dan India.
Google, yang perangkat lunaknya mendukung semua ponsel Android, sudah menghadapi penolakan terhadap upayanya untuk meningkatkan privasi online, karena kekhawatiran itu hanya akan memperkuat cengkeraman perusahaan di internet. Undang-undang baru juga muncul tepat sebelum Amazon Prime Day akhir bulan ini, yang oleh perusahaan diklaim sebagai bantuan besar untuk usaha kecil.
RUU harus melewati pemungutan suara di Komite Kehakiman DPR sebelum diajukan ke DPR penuh dan akhirnya Senat.
RUU Antimonopoli Baru Akan Melemahkan Dominasi Google, Amazon, Facebook, Apple
