RUPST BSI Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

– PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) mengumumkan jajaran manajemen terbaru berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menyampaikan, dari jajaran komisaris ada 3 sosok baru yaitu, Hj. Felicitas Tallulembang sebagai Komisaris Independen, Fauzi dan Nasaruddin sebagai Komisaris.
Baca juga: Gelar RUPST, BSI Tebar Dividen Rp18,54 per Lembar Saham
RUPST BSI juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Ngatari sebagai Direktur Retail Banking.
Posisi Ngatari kini digantikan oleh Harry Gusti Utama, yang sebelumnya menjabat sebagai Division Head Wholesale Credit Risk Analyst BRI.
Masih di jajaran direksi, RUPST BSI juga menyetujui pengangkatan Ari Rizaldi sebagai Direktur Treasury & International Banking, yang sebelumnya dijabat oleh Moh Adib.
Dengan demikian, berikut susunan terbaru dewan komisaris dan direksi BSI berdasarkan hasil RUPST:
Dewan Komisaris
– Komisaris Utama/Independen: Muliaman D. Hadad
– Wakil Komisaris Utama/Independen: Adiwarman Azwar Karim
– Komisaris Independen: Komaruddin Hidayat
– Komisaris Independen: Mohamad Nasir
– Komisaris Independen: Felicitas Tallulembang*
– Komisaris: Masduki Baidlowi
– Komisaris: Fauzi*
– Komisaris: Nazaruddin*
– Komisaris: Suyanto
– Komisaris: Abu Rokhmad
Dewan Direksi
– Direktur Utama: Hery Gunardi
– Wakil Direktur Utama: Bob Tyasika Ananta
– Direktur Wholesale Transaction Banking: Zaidan Novari
– Direktur Retail Banking: Harry Gusti Utama*
– Direktur Sales & Distribution: Anton Sukarna
– Direktur Information Technology: Saladin D. Effendi
– Direktur Risk Management: Grandhis Helmi H
– Direktur Compliance & Human Capital: Tribuana Tunggadewi
– Direktur Finance & Strategy: Ade Cahyo Nugroho
– Direktur Treasury & International Banking: Ari Rizaldi*
Dewan Pengawas Syariah :
– Ketua : Prof. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
– Anggota: Dr. H. Mohamad Hidayat, M.B.A, MH
– Anggota: Dr. H. Oni Sahroni, M.A
– Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A
– Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE.. M.H., M.Ag
Pengangkatan pengurus perseroan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kenalkan RDN Syariah, BSI Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah