Shopee Affiliates Program

Riset: 1 Dari 3 Warga DKI Meragukan Vaksin Corona, Ini Alasannya

Jakarta

Berdasarkan penelitian terbaru kepada masyarakat di seluruh kelurahan DKI Jakarta, sepertiga masyarakat DKI Jakarta rupanya masih khawatir soal vaksin Corona, baik yang sudah atau belum menerima vaksin COVID-19.

Salah seorang peneliti dari Lapor COVID-19, Dicky Pelupessy, PhD, menyebut, survei ini juga diisi oleh masyarakat di 10 kelurahan dengan jumlah penerima vaksin terbanyak di DKI Jakarta hingga hari ini.

Kelurahan tersebut mencakup Keagungan, Lubang Buaya, Cakung Barat, Angke, Cawang, Pondok Pinang, Utan Kayu Selatan, Kayu Putih, Bidara Cina, dan Kebon Melati.

“Kami mendapati bahwa masih cukup besar warga DKI yang mengkhawatirkan 3 hal utama yaitu khawatir terhadap efek samping atau risiko KIPI (kejadian ikutan pasca imunisasi), masih ada yang khawatir soal kemanjuran vaksinnya, dan yang khawatir soal kehalalan vaksin jadi masih khawatir vaksinnya haram,” terangnya dalam diskusi daring, Minggu (13/6/2021).

Ia memaparkan, respon yang mengaku khawatir soal kehalalan vaksin sebesar 23 persen, yang khawatir vaksin tidak manjur sebesar 34 persen, dan yang khawatir terkena KIPI sebanyak 32 persen.

“Ada juga yang mengatakan takut disuntik, mungkin takut suntikan itu ada. Tapi angkanya tidak terlalu besar 10 persen,” kata Dicky.

“Kalau kita permudah cara menggambarkannya 1 di antara 3 responden survei ini masih khawatir vaksin haram, vaksin tidak manjur, dikhawatirkan terkena KIPI selain takut disuntik vaksin,” lanjutnya.

Perlukah dikhawatirkan?

Hingga kini, Indonesia sudah menggunakan merek vaksin Corona Sinovac, Sinopharm, dan AstraZeneca. Ketiganya telah melalui uji klinis dan dinyatakan aman digunakan melalui izin penggunaan darurat (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan tingkat efikasi masing-masing.

Vaksin Sinovac telah dinyatakan halal melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 8 Januari 2021. Lain halnya dengan vaksin Sinopharm dan AstraZeneca sempat tersandung isu haram lantaran proses penelitiannya menggunakan tripsin babi.

Namun, kedua vaksin tersebut kini sudah dinyatakan boleh digunakan oleh MUI dengan pertimbangan, kini Indonesia dalam keadaan darurat butuh vaksin COVID-19.

“Hari ini Badan POM mengeluarkannya bukan izin edar, tapi EUA atau otorisasi dalam penggunaan darurat, sekarang situasinya memang situasi darurat,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am sebelumnya.

“Dalam kondisi normal nanti nggak berlaku itu EUA, yang berlaku izin edar. Memang situasinya sekarang kondisi darurat,” lanjutnya.


Terima kasih telah membaca artikel

Riset: 1 Dari 3 Warga DKI Meragukan Vaksin Corona, Ini Alasannya