Revisi Perda Jaringan Utilitas Belum Memenuhi Unsur Kedaruratan

Jakarta, – Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang jaringan utilitas yang kini tengah dikonsuktasikan ke publik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurut Ombudsman tidak memenuhi unsur kedaruratan untuk dibahas saat pandemi ini.
Teguh Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta mengatakan, memang diperbolehkan Perda dibahas tanpa melalui mekanisme Propemperda. Namun syaratnya adalah memenuhi unsur kedaruratan.
“Membahas mengenai Perda jaringan utilitas Ombudsman menilai tidak memenuhi unsur kedaruratan. Justru permintaan Ombudsman DKI adalah Pemprov DKI Jakarta segera membuat Perda terkait dengan protokol kesehatan. Kalau Perda terkait dengan protokol kesehatan dimungkinkan. Karena memenuhi unsur kedaruratan, bencana dan pandemik yang saat ini masih melanda Indonesia,”terang Teguh.
Unsur lainnya yang memungkinkan dibahasnya Perda tanpa melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dikarenakan adanya keterkaitan dengan perjanjian ke pihak ke tiga dalam hal ini adalah BUMD Jakpro, yang harus segera diselesaikan melalui Perda. Dari penilaian Teguh, keterkaitan dengan perjanjian dengan pihak ke tiga dalam pembahasan Perda jaringan utilitas ini juga dinilai tak ada.
“Kenapa Pemprov DKI memaksakan penyusunan Perda terkait dengan utilitas tersebut. Apa lagi di saat pandemik masih terjadi. Justru Pemprov DKI mengesampingkan Perda yang menurut Ombudsman DKI lebih fundamental seperti Perda protokol kesehatan,”terang Teguh.
Lanjut Teguh, saat ini aturan menggenai protokol kesehatan masih dituangkan dalam Pergub. Jika masih bentuk Pergub, Teguh menilai Pemprov DKI tidak bisa mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu sanksi kepada masyarakat melalui Pergub juga rawan gugatan di PTUN.
Jika Pemprov tetap ngotot untuk membahas Perda yang tak memenuhi unsur kedaruratan, Teguh mencium ada kepentingan tertentu yang mendorong agar Perda tersebut bergulir. Teguh menduga ini ada kepentingan Jakpro dalam pembahasan regulasi jaringan utilitas.
Menurut Teguh, dari pada Pemprov DKI membuat Perda yang tak ada kaitannya dengan kedaruratan, lebih baik mereka mempelajari terlebih dahulu seluruh kontrak-kontrak yang dilakukan oleh BUMD terkait dengan perjanjian dengan pihak ke tiga.
“Harusnya uji publik yang diselenggarakan Pemprov DKI terhadap kapasitas BUMD yang akan menggelola asset Pemda. Termasuk kapasitas Jakpro. Apakah Jakpro itu mampu atau tidak. Jangan sampai dia bermasalah seperti BUMD lainnya dalam menggelola asset milik Pemda. Jangan sampai Jakpro melimpahkan penggelolaan asset jaringan utilitas tersebut kepada pihak lain dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Teguh.
Karena uji publik Perda tentang jaringan utilitas sudah dilakukan oleh Pemprov DKI, Ombudsman Perwakilan DKI akan mempelajari lebih rinci lagi mengenai draft tersebut. Ombudsman DKI juga akan menghubungkan dengan laporan APJTEL beberapa waktu yang lalu tentang Pergub DKI mengenai jaringan utilitas.
“Pengaduan APJATEL yang lalu juga belum kami tutup secara resmi. Nanti kita lihat semuanya apakah ini ada keterkaitan dengan laporan APJATEL beberapa waktu yang lalu atau tidak. Bisa saja nanti APJATEL memberikan informasi terbaru kepada kami. Kalau ada keterkaitan dan ada informasi baru, Ombudsman akan melayangkan panggilan ke Bina Marga dan pihak-pihak terkait sebagai pengusul dari Perda ini,”pungkas Teguh.