Shopee Affiliates Program

Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Bed Pasien-Picu Antrean Layanan

Jakarta

Persetujuan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan masih menjadi polemik di antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan saat ini sebagian besar rumah sakit sudah siap untuk melakukan implementasi KRIS BPJS Kesehatan. Setidaknya ada 2.316 dari total 3.176 rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.

“Dari survei update yang kami lakukan untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit), jadi memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekhawatiran sejumlah pihak akan menurunnya bed occupancy rate (BOR) atau persentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu menurut Dante tidak akan terjadi ketika penerapan KRIS.

“Ternyata implementasi KRIS yang nanti akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan BOR yang sekarang berlaku ini tidak akan terjadi,” ujar Dante.


ADVERTISEMENT

“BOR rumah sakit itu di daerah itu sekitar 30-50 persen dan kami estimasi dan kami punya data yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 rumah sakit, yang mengalami kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu (ada) 292 rumah sakit, dan yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya itu sekitar 1-2 kehilangan tempat tidur,” sambungnya.

Namun, Dante menambahkan masih akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem KRIS ini untuk menemukan formula terbaiknya. Pasalnya, Kemenkes menargetkan penerapan KRIS bisa terwujud di Juni 2025.

“Penerapan KRIS akan dimulai paling lambat 30 Juni 2025, lalu manfaat, tarif, dan iuran paling lambat akan ditetapkan di 1 Juli 2025. Jadi setelah penetapan, satu hari kemudian kita akan melakukan penetapan iuran,” kata Dante.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes juga akan memberikan bantuan dana kepada rumah sakit yang masih belum memenuhi standar KRIS BPJS Kesehatan. Besaran dananya bervariasi antara Rp 50 miliar per tahun hingga Rp 400 miliar per tahun, sesuai dengan kelasnya.

“Untuk tipe A itu sekitar Rp 200 sampai Rp 400 miliar per tahun, dana ini menggunakan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk berubah dari ruang rawat biasa jadi KRIS. Untuk Tipe B Rp 50 miliar per tahun,” ujar Dante.

“Sedangkan untuk kelas C dan D, rumah sakit yang belum memenuhi kriteria 8 sampai 12 ini akan kami bantu dan bantuan tersebut diberikan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata 2,5 miliar per tahun,” sambungnya.

NEXT: Besaran Iuran

Terima kasih telah membaca artikel

Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Bed Pasien-Picu Antrean Layanan