Resmi! Kemenkes Tak Izinkan Pasien COVID-19 Gejala Ringan Dirawat Inap

Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI kini menegaskan pasien COVID-19 bergejala ringan atau positif tanpa gejala tak diperbolehkan dirawat di rumah sakit. Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul Kadir meminta rumah sakit untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait atau puskesmas di wilayah masing-masing.
“Rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien probable/konfirmasi COVID-19 (termasuk varian Omicron) yang berada pada kondisi gejala sedang, berat dan kritis sesuai indikasi klinis,” terangnya, dalam surat edaran yang diteken 27 Januari 2021.
Sementara pasien Corona tanpa gejala yang semula bisa menjalani isolasi di RS, kini diarahkan untuk menjalani perawatan mandiri di rumah, dengan syarat sudah mendapatkan layanan telemedicine gratis yang disiapkan pemerintah.
“Atau menghubungi puskesmas terdekat, isolasi terpusat apabila tidak memenuhi kriteria isolasi mandiri di rumah,” sambungnya.
Bagi pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit, pemerintah menjamin biaya ditanggung negara.
“Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien,” tegasnya.