Progress RUU PDP, Barhasil Rampungkan Pembahasan Hingga 12 DIM

Jakarta, – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Komisi I DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari kembali melaksanakan rapat lanjutan pembahasan materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang PDP.
Pada rapat kali ini, Tim Panja RUU tentang Perlindungan Data Pribadi Komisi I DPR dan Tim Panja dari Pemerintah telah merampungkan pembahasannya hingga DIM ke 12.
Baca juga: RUU PDP Dikebut, Tapi Ruang Pendidikan Berbasis Kurikulum Siber Belum Menjadi Prioritas?
“Kita sudah berhasil menyelesaikan 12 DIM. Selanjutnya hari Rabu, pekan depan kita akan membahas lagi (Dim selanjutnya),” ucap Kharis di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).
Kharis pada rapat-rapat Panja RUU PDP selanjutnya akan bisa lebih banyak lagi DIM yang dapat diselesaikan pembahasannya secara baik. RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat menjadi suatu regulasi yang kuat dan komprehensif dalam mengatur data pribadi, baik didalam negeri maupun lintas batas negara.
Hal yang terpenting dari RUU PDP nantinya akan memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan, keamanan dan pertahanan negara, serta perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia di manapun data pribadi tersebut berada.
Baca juga: RUU PDP Idealnya Dibarengi Oleh Bangkitnya Industri Digital Lokal
Perlindungan data pribadi sendiri ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
“Oleh karena itu perlu adanya landasan hukum yang mengatur perlindungan untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” tandas Kharis.