Shopee Affiliates Program

Progres RUU PDP, Sudah Rampungkan Pembahasan 194 DIM  

Jakarta, – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) kini sudah membahas 194 dari total 317 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dari 15 Bab dan 72 Pasal dalam RUU usulan pemerintah tersebut.

“Komitmen kami bahwa Komisi I ingin betul bahwa data pribadi seluruh masyarakat Indonesia harus dilindungi semaksimal mungkin. Ada banyak hal tentunya ke depan pembahasannya juga alot,” jelas Abdul Kharis saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema ‘Politik Hukum Terhadap Pelindungan Data Pribadi’.

Baca juga: Perkuat Peran UU PDP, Lembaga Pengawas Independen Perlu Dihadirkan

Ketua Panja RUU PDP ini menjelaskan adapun DIM yang belum selesai dibahas adalah yang menyangkut DIM Usulan Perubahan Substansial. DIM Substansial ini berkaitan pula dengan DIM yang lain sehingga jika sudah selesai dibahas, maka DIM terkait dengannya akan lebih mudah disepakati.

“Ketika kita membahas subjek data, ternyata kaitannya banyak sekali. Kaitannya dengan kewajiban subjek, dan seterusnya. Kalau ada hak juga ada kewajiban di sisi yang lain semua yang berkaitan dengan subjek data dibahas panjang lebar dan sampai 20 Januari 2021, terakhir belum bisa disepakati DIM yang berkaitan dengan subjek data,” ujarnya.

Selain terkait Hak dan Kewajiban Subjek Data beserta ruang lingkupnya, isu-isu krusial RUU PDP lainnya adalah pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, dan transfer data pribadi.

Baca juga: Respon Tokopedia Soal Isu Predatory Pricing: Sudah Waktunya Menjunjung Tinggi Produk Indonesia  

Terakhir tarik ulur pandangan soal lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi juga kembali hangat dibahas. DPR RI Komisi 1 dalam hal ini menganggap prihal perlidungan data perlu lembaga yang berdiri mandiri diluar kementerian, dikarenakan pemerintah sendiri menjadi salah satu pihak yang perlu diawasi.

Sementara Kominfo memiliki pandangan sebaliknya, dan lebih mengacu pada metode yang sudah berlangsung dibeberapa negara yang mengatur otoritas perlindungan data pribadinya berada dibawah kementrian.

Baca juga: Catatan Akhir 2020: Menanti ‘Khasiat’ UU PDP Di 2021

Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute kepada Selular, menceritakan memang dalam hal ini menjadi domain pemerintah dan DPR RI untuk mendiskusikan bentuk dari lembaga tersebut. “Apakah badan tersendiri yang mandiri atau di bawah Kementrian Kominfo, serta penganggarannya,” sambungnya.

Namun belajar dari apa yang terjadi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang bisa dibubarkan begitu saja, “aturan di UU PDP nanti harus jelas dan tegas, jangan sumir lagi dengan menuliskan kalimat dapat dibentuk badan atau lembaga, yang kemudian secara mudah dapat dibubarkan,” jelas Heru.

Terima kasih telah membaca artikel

Progres RUU PDP, Sudah Rampungkan Pembahasan 194 DIM