Prioritaskan J&T dan Shopee Express, Shopee Terbukti Lakukan Persaingan Tidak Sehat

– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee, Selasa (28/5) di Kantor Pusat KPPU.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Perkara yang berasal dari inisiatif KPPU ini melibatkan dua terlapor, yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II).
Dalam temuan awal, KPPU menemukan bahwa sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).
Menurut KPPU, perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Shopee dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller.
Baca Juga: Shopee Indonesia Hentikan Penjualan Produk Penjual Asal Luar Negeri
Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.
Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal.
Berdasarkan hal tersebut, Shopee diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.
Di sisi lain, KPPU juga menemukan bahwa penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
Hal lain yang jadi pertimbangan KPPU dalam kasus ini, adalah pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada 27 Juni 2018.
KPPU menilai, hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua perusahaan.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada 11 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak28 Mei 2024 dan berakhir pada 10 Juli 2024.
Baca Juga: Ungguli Shopee Express dan JNE, J&T Jadi Platform Favorit Jasa Layanan Pengiriman di Indonesia