Shopee Affiliates Program

PPLN Negatif COVID-19, Boleh Karantina Mandiri? Ini Kata Menkes

Jakarta

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan positivity rate COVID-19 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masih sangat tinggi.

Maka dari itu, pemerintah belum memiliki opsi atau kebijakan karantina mandiri bagi PPLN, meskipun dinyatakan negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR. Karantina masih akan dilaksanakan secara terpusat.

“Karena sekarang memang positivity rate PPLN masih tinggi, masih di atas 20 persenan, kita masih menjaga agar karantina itu dilakukan terpusat dulu untuk PPLN,” beber Menkes Budi dalam konferensi pers Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, pemerintah telah memperbarui kebijakan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Hal ini tertuang dalam SK Satgas Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PPLN diwajibkan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7×24 jam. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Tempat karantina terpusat bagi PPLN, seperti Wisma Atlet dan biaya yang akan ditanggung pemerintah hanya diperbolehkan untuk:

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
  • Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Bagi WNI di luar kriteria tersebut, diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, juga wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri.


Terima kasih telah membaca artikel

PPLN Negatif COVID-19, Boleh Karantina Mandiri? Ini Kata Menkes