PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Lengkap Libur Nataru

Jakarta –
Usai membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia, pemerintah kembali menerbitkan aturan baru yang akan berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021. Ketentuan ini mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021. Ini akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut aturan pemerintah yang akan berlaku selama periode Nataru, menggantikan PPKM level 3:
1. Aturan perjalanan
- Persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
- Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
- Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
- Jika pelaku perjalanan jauh ditemukan positif COVID-19, wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah yang sesuai prosedur kesehatan.
2. Perayaan Tahun Baru dan tempat perbelanjaan atau mal
- Perayaan Tahun Baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
- Perpanjangan jam operasional pusat Perbelanjaan dan mall menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.
- Pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Terima kasih telah membaca artikel