PPKM Level 3: Anak ke Taman Bermain Wajib Vaksin Lengkap, ke Mal Cukup 1 Dosis

Jakarta –
Sejumlah wilayah di Jawa Bali, termasuk wilayah Jabodetabek, naik ke PPKM level 3. Sejumlah aturan terkait aktivitas di luar rumah disesuaikan. Selain wajib memperketat protokol kesehatan, seluruh masyarakat termasuk anak-anak wajib sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 yang berlaku 8 Februari hingga 14 Februari 2022, pemerintah memperbolehkan anak-anak berkunjung ke tempat-tempat umum seperti mal hingga taman bermain.
Dalam aturan tersebut, anak-anak wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun dosis lengkap. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus COVID-19 selama beraktivitas di luar rumah.
Berikut daftar lokasi beraktivitas yang mewajibkan anak untuk divaksin COVID-19:
Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan
- Untuk anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua
- Wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama
Tempat Bermain Anak-anak
- Wajib didampingi orang tua
- Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang berada di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk
Bioskop
- Untuk anak di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua
- Wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama
PPKM Level 3: Anak ke Taman Bermain Wajib Vaksin Lengkap, ke Mal Cukup 1 Dosis



