PPDB Jabar 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar Onlinenya

JAKARTA, – Simak cara mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 berikut ini.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama sudah panitia buka hari Senin (3/6/2024) ini.

Adapun, tahap pertama ini membuka beberapa jalur untuk SMA maupun SMK.

Untuk SMA, ada jalur zonasi dan jalur afirmasi Kelompok Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Sementara untuk SMK, ada jalur afirmasi KETM dan prioritas terdekat.

TONTON JUGA:

[embedded content]

Untuk mendaftar PPDB Jabar 2024 baik ke SMA maupun SMK ini, terdapat beberapa cara.

Orang tua atau wali calon peserta didik bisa mendaftar secara online ataupun langsung mendatangi sekolah tujuan.

Baca juga: Besok Jadwal Buat Akun PPDB Online Masuk SMP 2024, Berikut Langkah-langkahnya

Berikut adalah cara mendaftar PPDB Jawa Barat 2023 selengkapnya:

• Online (08.00-20.00 WIB)

1. Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.

2. Login dan isi data di: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau aplikasi SAPAWARGA.

• Offline (08.00-14.00 WIB)

1. Lengkapi persyaratan.

2. Bawa persyaratan serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1–5 ke sekolah tujuan.

Sebagai informasi, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat kuasa.

Dokumen Persyaratan

Berikut dokumen persyaratan mendaftar PPDB Jabar 2024 selengkapnya.

Dokumen Persyaratan Umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
  • Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  • Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Baca juga: Begini Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2022 Secara Online

Dokumen Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.

Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:

1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.

2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.

3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.

4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.

5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.

6. Ketentuan nomor 1–5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

Ketentuan Memilih Sekolah

Sementara itu, calon peserta didik bisa memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.

Ketentuan Pilihan SMA

  • Jalur zonasi (kuota 50 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.
  • Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Ketentuan Pilihan SMK

  • Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
  • Jalur prioritas terdekat (kuota 10 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Berikut adalah jadwal PPDB Jabar 2024 yang terbagi dalam Tahap 1 dan Tahap 2.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Direct-to-Call Starlink, Mengancam Industri

Tahap 1

  • SMA: jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM
  • SMK: jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat

• 3–7 Juni 2024

Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1

• 3–7 Juni 2024

Masa sanggah verifikasi

• 10–12 Juni 2024

Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim

• 13–14 Juni 2024

Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim

Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1

Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas

• 19 Juni 2024

Pengumuman PPDB Tahap 1

• 20–21 Juni 2024

Daftar ulang Tahap 1

Tahap 2

Jalur perpindangan tugas orang tua dan jalur prestasi rapor/kejuaraan

• 24–28 Juni 2024

Pendaftaran PPDB Tahap 2

• 24–28 Juni 2024

Masa sanggah verifikasi

• 1–2 Juli 2024

Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK)

Uji kompetensi prestasi kejuaraan dapat dilakukan, jika dibutuhkan (SMA, SMK)

• 3–4 Juli 2024

Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2

Koordinasi dengan satuan pendidikan dengan cabang dinas

• 5 Juli 2024

Pengumuman PPDB Tahap 2

• 8–9 Juli 2024

Daftar ulang PPDB Tahap 2

• 15–17 Juli 2024

Masa pengenalan lingkungan sekolah

• 15 Juli 2024

Tahun ajaran baru 2024/2025

SIMAK JUGA:

Terima kasih telah membaca artikel

PPDB Jabar 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar Onlinenya