Polda Metro Jaya Adakan Operasi Keselamatan Jaya 2022

Artikel Oto – Polda Metro Jaya mulai mengadakan Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari Selasa ini (1/3). Pelaksanaan operasi ini digelar sama dua minggu ke depan, yaitu dari tanggal 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022. Operasi ini digelar untuk para pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah sudah menyiapkan 3.164 personil yang akan diturunkan untuk mengadakan kegiatan ini. Terdapat 7 pelanggaran yang diprioritaskan oleh Polda Metro Jaya selama kegiatan Operasi Keselamatan Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan petugas yang ditugaskan akan mengambil langkah persuasif humanis dalam pelaksanaannya. Namun, pengendara yang melangar akan tetap dikenai sanksi.
“Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, pekan lalu, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diketahui Tentang Aturan Uji Emisi Kendaraan
Tujuh Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Jaya
Berikut ini merupakan tujuh sasaran pelanggaran yang bakal ditindak polisi selama Operasi Keselamatan Jaya 2022.
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP
Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur
Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol
Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
6. Melawan Arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.