Pinjol Ilegal Rusak Persepsi Masyarakat Terhadap Fintech, AFTECH Tekankan Sosialisasi dan Endukasi

Jakarta, – Tak dipungkiri fintech di Indonesia tumbuh subur, dan memiliki tingkat adopsi begitu cepat.

Menurut Ketua Dewan Pengawas Asosasi Fintech Indonesia (AFTECH) Rudiantara, pesatnya pertumbuhan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain investasi di industri fintech yang kian meningkat, jumlah penduduk usia kerja yang tinggi, penetrasi internet serta jumlah pengguna ponsel dan media sosial yang tumbuh dengan cepat.

“Namun demikian, industri fintech juga menghadapi sejumlah tantangan antara lain rendahnya literasi keuangan, infrastruktur dasar, dan modal/sumber daya yang terbatas, terutama di daerah-daerah non-metropolitan.

Selain itu, industri fintech di Tanah Air juga menghadapi tantangan lain berupa maraknya pinjol ilegal yang beritanya ramai belakangan ini, yang tak dipungkiri cukup memengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech yang justru mengutamakan keamanan, di samping kemudahan dan kenyamanan.

Untuk meredam persoalan itu pihaknya bersama para regulator dan para pemangku kepentingan lainya kini tengah berupaya memperkuat edukasi dan sosilisasi untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai fintech, yang salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pinjol ilegal, yang salah satu soluisnya telah diluncurkan  berupa situs www.cekfintech.id.

Kemudian Rudiantara menceritakan jika di 2019  AFTECH, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab.

Yang dimana dalam pedoman itu mewajibkan setiap penyelenggara fintech untuk mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen yang berlaku. Pedoman Perilaku tersebut melarang setiap penyelenggara fintech menggunakan pihak ketiga pendukung ekosistem Fintech yang tergolong dalam daftar hitam otoritas dan/atau asosiasi fintech, termasuk pinjol ilegal.

Lalu Mantan Menteri Kominfo itu, juga menjelaskan bahwa AFTECH juga telah memiliki Badan Dewan Kehormatan/Etik yang tugasnya menegakan penerapan Kode Etik anggota AFTECH.

“Ke depannya, kami akan terus meningkatkan kolaborasi dengan regulator dan para pemangku kepentingan guna memastikan terciptanya tata kelola industri fintech yang baik dan penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen,” jabarnya.

Sebagai catatan sejauh ini, perkembangan fintech di Indonesia bisa dibilang berkembang dengan sangat baik. Rudiantara memaparkan berdasarkan data Bank Indonesia pada bulan September 2021 terdapat transaksi sebesar Ro27,64 Triliun pada peredaran uang elektronik.

Sementara itu, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat transaksi pinjaman lebih dari 14 Triliun Rupiah, yang berasal dari 21 Juta lebih akun peminjam.

Jumlah perusahaan fintech rintisan yang terdaftar sebagai anggota AFTECH meningkat dari 24 menjadi 275 pada akhir tahun 2019, dan pada akhir kuartal II tahun 2021 sudah mencapai 335.

“Jenis solusi fintech yang tersedia di pasar juga bervariasi, dari yang awalnya hanya Pembayaran Digital dan Pinjaman Online hingga kini mencakup dari lebih dari 20 model bisnis (vertikal) fintech seperti Aggregator, Innovative Credit Scoring, Perencana Keuangan, Layanan Urun Dana (Equity Crowdfunding), dan Wealth Management,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Pinjol Ilegal Rusak Persepsi Masyarakat Terhadap Fintech, AFTECH Tekankan Sosialisasi dan Endukasi