Peti Jenazah Pungut Biaya Pajak 30%, Begini Kata Bea Cukai

– Viral adanya dugaan pegawai Bea Cukai telah melakukan pungutan pajak peti jenazah dari WNI yang meninggal dunia di Malaysia.
Diketahui kabar dugaan pungutan pajak liar itu disampaikan oleh akun Twitter X @ClarissaIcha pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Baca juga: Masih Ada, Penipuan Smartphone Black Market Mengatasnamakan Bea Cukai
Ia mengklaim bahwa temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti jenazah karena dianggap barang mewah oleh Bea Cukai saat mengirimkan jenazah sang ayah yang meninggal di Penang, Malaysia ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada cuitan tersebut dipastikan tidak benar.
Dia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep.
Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” kata Encep.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu, karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
Encep mengatakan bahwa saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga kini pengguna media sosial tersebut belum merespons.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” tutup Encep.
Baca juga: Tokopedia Bagi Cara Bayar SPT lewat fitur Pajak Online