Perkuat Peran UU PDP, Lembaga Pengawas Independen Perlu Dihadirkan

Jakarta, – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini masih digodok oleh pemerintah, aturan baku yang mengatur soal keamanan data itu diharapkan rampung awal 2021.

Tantangan terkini, dan cukup krusial dalam penyusunan RUU PDP ialah belum hadirnya aturan yang berbunyi pembentuk lembaga Independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi.

Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute kepada Selular, menjelaskan UU Pelindungan Data Pribadi sudah sangat dibutuhkan kehadiranya. “Namun yang dikedepankan adalah pelindungannya dan jaminan perlindungan data pribadi di era serba digital ini. Bukan sebaliknya nanti menjadi alat untuk diperbolehkannya membuka data pribadi. Nah, untuk menjamin itu diperlukan lembaga independen yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan pelindungan data di tanah air,” jelasnya.

Baca juga: RUU PDP Ditargetkan Rampung Maret 2021 Mendatang

Lebih lanjut pengamat yang juga mantan Komisioner badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu juga menceritakan memang dalam hal ini menjadi domain pemerintah dan DPR RI untuk mendiskusikan bentuk dari lembaga tersebut. “Apakah badan tersendiri yang mandiri atau di bawah Kementrian Kominfo, serta penganggarannya,” sambungnya.

Namun belajar dari apa yang terjadi dengan BRTI, yang dibubarkan begitu saja, “aturan di UU PDP harus jelas dan tegas, jangan sumir lagi dengan menuliskan kalimat dapat dibentuk badan atau lembaga, yang kemudian secara mudah dapat dibubarkan,” jelas Heru.

Sebelumnya soal lembaga independen perlindungan data pribadi memang hingga kini masih belum ada titik temu antara pemerintah dalam hal ini Kementrian Kominfo, dengan DPR RI.

Baca juga: RUU PDP Dikebut, Tapi Ruang Pendidikan Berbasis Kurikulum Siber Belum Menjadi Prioritas?

Terkait hal ini sempat disingung oleh Christina Aryani, selaku Anggota Komisi I DPR RI pada saat Rapat Kerja Komisi I DPR-RI dengan Kominfo beberapa waktu lalu.

Menurut Christina DPR menganggap prihal perlidungan data perlu lembaga yang berdiri mandiri diluar kementerian dikarenakan pemerintah sendiri menjadi salah satu pihak yang perlu diawasi.

Sementara Kominfo memiliki pandangan sebaliknya, dan lebih mengacu pada metode yang sudah berlangsung dibeberapa negara yang mengatur otoritas perlindungan data pribadinya berada dibawah kementrian.

Terima kasih telah membaca artikel

Perkuat Peran UU PDP, Lembaga Pengawas Independen Perlu Dihadirkan