Peretas Nintendo Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara

Jakarta, – Ryan Hernandez, peretas yang mengaku bersalah mencuri informasi tentang Nintendo Switch sebelum dirilis, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selain hukuman penjara, ia juga diminta untuk membayar ganti rugi senilai $259.323 atau sekitar Rp1,6 miliar.
Kasus ini bergulir ketika Hernandez Bersama rekanya berhasil menipu karyawan Nintendo pada 2016, dan mengasak informasi penting dari perusahan konsol game raksasa Jepang tersebut.
Pada tahun 2017 FBI menangani kasus peretasan tersebut dan kemudian menghentikan semua aktivitas illegal itu pada 2017. Namun Hernandez secara terselebung ternyata masih menggali informasi rahasia di tahun-tahun berikutnya, bahkan membobol beberapa server untuk mencuri lebih banyak informasi lagi tentang video game, konsol game dan alat developer.
Baca juga: Nintendo Akan Rilis Animal Crossing Seri Natal
Teknik penipuan yang digunakan Hernandez ialah phishing untuk mengambil alih kredensial milik seorang pegawai Nintendo. Ia kemudian menggunakan akses itu untuk masuk ke dalam server Nintendo dan mencuri informasi rahasia, bahkan membocorkannya secara liar. Salah satu yang cukup fenomenal ialah kebocoran informasi tentang Switch yang diketahui publik secara luas sebelum diluncurkan.
Peretasan Hernandez hanyalah salah satu dari beberapa yang dialami Nintendo selama beberapa tahun terakhir. Ada pelanggaran oleh peneliti keamanan pada tahun 2018 yang membocorkan ribuan nama pengguna dan kata sandi, tetapi yang paling menonjol adalah kasus pencurian data ‘Gigaleak’ yang mengumbar soal pengembangan aset, kode sumber milik Nintendo.
Isi pencurian data itu membuka harta karun desain Nintendo yang belum dirilis, termasuk konsep game Animal Crossing yang tidak terpakai dan prototipe awal Pokemon Diamond.
Hal yang perlu dibayar mahal oleh Nintendo, juga mengenai informasi pribadi dari para karyawanya Nintendo yang bobol hingga membuat kebocoran tersebut mudah terjadi.