
Peran Penting PEMDA Memfasilitasi Laju Infrastruktur Jaringan

Jakarta, – Tak dipungkiri banyak tantangan yang musti dihadapi oleh para penyedia jaringan untuk memenuhi ketersediaan layanan internet hingga ke daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Selain kendala geografis, tingkat keamanan di lokasi, transportasi, dan minimnya pasokan listrik pun turut menjadi penghambat yang sangat memberatkan.
Dalam hal ini tak hanya pemerintah pusat, industri telekomunikasi dan pihak swasta yang terlibat, pemerintah daerah (PEMDA) pun sudah seharusnya melihat sekaligus menelisik lebih dalam persoalan itu, guna melancarkan hembusan nafas digital masuk ke wilayahnya.
Baca juga: Ini Dia Tantangan Pemerataan Akses Internet di Wilayah 3T
Fadhilah Mathar, Direktur Sumberdaya dan Administrasi BAKTI Kominfo, menjelaskan PEMDA saat ini memiliki peran penting dalam hal memfasilitasi transformasi digital di ruang lingkupnya. “Untuk tanah misalnya tidak dipersiapkan pemerintah, tapi itu peran pemerintah daerah. Nah, PEMDA akan kami ikat dengan perjanjian kerja sama pinjam pakai di atas tanah 20X20 untuk Base Transceiver Station (BTS). Karena jika harus melalui penyediaan lahan itu pasti sangat rumit sekali,” tutur Fadhilah, dalam acara Webinar bertajuk ‘Konektivitas Telekomunikasi Dalam Proses Transformasi Digital Indonesia’.
PEMDA pun juga perlu memiliki pandangan yang multiplier effect jika berkait dengan industri telkomunikasi. Jadi orientasinya tidak sebatas pada pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyelenggaraan infrastrukur, damping, kabel dan lain-lainya. Sehingga pemerintah daerah lebih jernih melihat sisi baik dari kualitas telekomunikasi yang hadir di daerahnya, karena akan berdampak lebih luas dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat sekitar baik itu secara sosial maupun ekonomi.
Sementara itu sinergi pemerintah pusat dan daerah juga diamanatkan UU Cipta kerja, yang tertuang pada pasal 34A ayat 1, ‘Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien’.
Baca juga: Menkominfo Harapkan Jalin Komunikasi Baik dengan Pemerintah Daerah
Kemudian pada pasal 2 berbunyi, ‘Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau’
Kemudian Fadhilah juga menekankan jika sinergi ini juga merupakan landasan dari 5 arahan Presiden Joko Widodo soal percepatan transformasi digital, “melalui percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet, menyiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, percepatan intergrasi pusat data nasional, menyaipakan kebutuhan SDM talenta digital, dan yang terakhir berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan dan pembiyayaan segera disiapkan secepat-cepatnya,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Himbau PEMDA Jernih Melihat Peluang Di Industri Telko
Sementara itu, Direktur Marketing and Solution Lintasarta, Ginanjar juga memiliki pandangan serupa, dengan menyebut kolaborasi pemerintah, PEMDA, industri dan dukungan akademisi sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan ketersediaan layanan internet di wilayah 3T.
“Terlebih Lintasarta bersama konsorsiumnya mendapat kesempatan untuk membangun 1795 BTS di kawasan Papua Barat dari total 7000-an BTS yang menjadi target BAKTI Kominfo di seluruh Indonesia. Kami faham daerahnya sangat menantang, tapi kami yakin. Insyallah pengerjaan BTS ini akan terbagi dua tahap di tahun ini, akan berjalan sesuai rencana. Tak dipungkiri pembangunan di lokasi lain juga banyak tantangannya, namun kami tetap berhasil sejauh ini,” tutupnya.
Peran Penting PEMDA Memfasilitasi Laju Infrastruktur Jaringan
