Pentingnya Menyalakan Lampu Hazard saat Melakukan Pengereman Mendadak

Artikel Oto – Belum lama ini, kecelakaan beruntun kerap kali terjadi di jalanan, terutama jalan tol. Penyebab utama dari kecelakaan beruntun adalah kendaraan yang melakukan pengereman mendadak saat mobil melaju. Hal ini bisa saja terjadi apabila pengemudi tidak berkonsentrasi dan tidak menjaga jarak. Kecelakaan tentu bisa dicegah, salah satunya adalah dengan menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak.
Setiap kendaraan roda empat dilengkapi dengan lampu hazard. Lampu tersebut berfungsi untuk memperingtai kendaraan lain bahwa kendaraan yang sedang berhenti dalam kondisi darurat atau sedang ada bahaya di depan. Tidak hanya itu, lampu hazard juga digunakan saat pengemudi mendadak melakukan perlambatan kecepatan. Hal ini dilakukan agar kendaraan belakang dapat mengurangi kecepatan dan berpindah jalur. Penggunaan lampu hazard sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1.
Baca Juga: Jangan Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Perhatikan Hal Berikut ketika Berkendara
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Seiring dengan berkembangnya teknologi, mobil baru telah disematkan fitur lampu hazard otomatis. Fitur ini dapat menyalakan lampu hazard ketika mobil berhenti atau melakukan pengereman mendadak. Lampu hazard otomatis akan menyala tidak lebih dari tiga detik setelah mobil berhenti. Bagi yang memiliki mobil tanpa fitur lampu hazard otomatis, pengemudi bisa menekan tombol hazard ketika hendak berhenti mendadak. Selain itu, penggunaan lampu hazard juga tidak boleh dilakukan sembarangan. Durasi yang dibutuhkan untuk menyalakan lampu hazard hanya 3 detik.
“Kalau kita mobilnya belum ada, kita bisa tekan tombol itu. Tetapi jangan lama-lama, tiga detik saja. Tujuannya supaya belakang tahu, kalau kita melakukan perlambatan tajam, yang mungkin dia enggak bisa (berhenti) misalnya di tol,” ucap Jusri Pulubuhu selaku Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) dilansir dari Kompas.com.