Pengendalian IMEI Dimulai, ATSI: Waspada Sebelum Membeli

Jakarta, – Mulai tanggal 15 September 2020, Pemerintah Indonesia memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) tidak resmi di basis data Kementerian Perindustrian dipastikan tidak dapat terhubung jaringan seluler.

Menanggapi hal itu, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir berharap dengan berlakunya identifikasi nomor IMEI itu, masyarakat bisa lebih dimudahkan dan terjamin atas HKT yang hendak dibeli.

“Perlindungan konsumen akan lebih terjaga dalam hal ini, masayrakat pun akan mendapatkan akses informasi IMEI dengan mudah, sebelum berlakunya aturan ini dan sesudahnya tidak ada perbedaan layanan, semua yang terbaik ” tuturnya, saat dihubungi , Rabu (16/9).

Pengendalian IMEI tersebut melalui sistem Central Equipment Identity Register (CEIR). Sebagai pusat pengolahan informasi IMEI yang telah dibangun oleh ATSI ini mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem akan dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

“Kita belum tahu seberapa sempurnanya, karena sistem ini baru berjalan. Ketika data masuk baru kita bisa analisa, yang pasti masih kita amati masih memerlukan waktu soal efektifitasnya,” tutur Marwan.

Skema pemblokiran yang diadopsi yaitu whitelist, dimana menurut keterangan Sekjen ATSI hanya ponsel IMEI terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler, diluar itu akan diblokir otomatis.

“Ada juga Metode Blacklist memungkinkan ponsel BM dengan IMEI tidak terdaftar terjual ke konsumen lebih dahulu, jika ketahuan oleh sistem, ponsel baru akan diblokir. Dua metode itu sama saja, poin pentingnya bagaimana memastikan pendapatan negara tidak terganggu,” sambungnya.

Kosumen Harus Teliti

Pemerintah mengimbau dalam hal ini Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli. Pastikan untuk ketahui legalitas HKT tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu harus memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT, serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

Kemudian pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau bisa melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Terima kasih telah membaca artikel

Pengendalian IMEI Dimulai, ATSI: Waspada Sebelum Membeli