Shopee Affiliates Program

Pengamat: OTT Asing Bakal Tunduk Oleh RPP Postelsiar

Jakarta, – Kehadiran regulasi yang mengatur bisnis layanan Over The Top (OTT) memang sudah mendesak, sehingga kehadiran Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar), seperti menjadi angin segar bagi penyelenggara telekomunikasi dalam negeri.

Walapun langkah sigap pemerintah itu kini mendapat protes dari pemain OTT asing, sebut saja seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple yang melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik, kabarnya telah berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan atas isi RPP terutama Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.

Baca juga: Pengamat: Aturan OTT Global, Perlu Perhatikan Potensi Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sementara itu ketika diminata tanggapannya, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB, Ian Yosef M, menyambut baik ketegasan dari RPP Postelsiar terhadap para pemain OTT asing, yang memang telah menikmati keuntungan yang luar biasa besar di Indonesia.

“Jika tidak mau yang bisa dipaksa, caranya difilter oleh para penyedia layanan telekomunikasi untuk memblokir akses layanan OTT Asing. Ini aturan wajib, pasti mau kalau sampai difilter, atau bahkan jika facebook atau bahkan Google sampai diblokir misalnya, dijamin mereka akan merespon atau nurut dengan aturan ini,” tuturnya kepada Selular.

Baca juga: Reaksi Mastel, Ketika OTT Keberatan Diwajibkan Kerjasama Dengan Operator

Dalam RPP Postelsiar terbaru, dalam pasal 14 menegaskan jika dalam ayat 1 ‘Pelaku Usaha di Indonesia dan/atau Pelaku Usaha asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui Internet diIndonesia atau memberikan layanan kepada pengguna diwilayah Indonesia dalam menyediakan layanannya harus melalui kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia berdasarkan prinsip adil,wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan,

“langkah pemerintah memang seharusnya seagresifnya itu, tujuan dari aturan ini kan untuk melindungi pengusaha di Indonesia. Atau bisa juga begini, tidak langsung diblokir. Bisa dengan ‘cekik’ saja bandwidthnya, bisa kebayangkan mereka jualan iklannya tapi tidak jalan,” tutur Ian.

Kemudian, yang juga sulit dibantah oleh OTT asing itu, tak dipungkiri potensi ekonomi digital Indonesia yang sangat besar, sehingga sulit untuk ditinggalkan.

Pengamat: OTT Asing Bakal Tunduk Oleh RPP Postelsiar

Pengamat: OTT Asing Bakal Tunduk Oleh RPP Postelsiar

“Jika diblokir pun tidak masalah, biarkan para pemain lokal yang potensial hidup, seperti di China contohnya. Idealnya memang RPP Postelsiar ini dibarengi dengan industri digital lokal yang tumbuh, sehingga akan menjadi bagus sekali,” lanjutnya.

Baca juga: Kominfo Siapkan RPP Teknis Untuk Migrasi Siaran Analog ke Digital

Lalu ketika benar kejadian, pemain OTT asing itu hengkang misalnya layanan sejenis milik lokal bisa langsung ambil alih. “tantanganya soal kesiapan yang kita miliki sudah sejauh mana, dan sulit memang, smartphone Android yang kita kenakan sekarang milik Google, dan isinya tentu milik mereka. Bisa sebenarnya dengan menekan untuk mengunakan produk digital lokal, seperti search engine, atau aplikasi lokal misalnya melalui aturan, kemudian servernya juga di dalam negeri, pasti lebih aman terlebih juga untuk menyambut aturan perlindungan data pribadi (UU PDP) yang sedang digodok,” tandas Ian.

Sebagai tambahan, pada RPP Postelsiar dalam ayat 3-nya, dipertegas siapa yang bakal terikat aturan ini, yaitu ‘Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan kriteria: a. persentase trafik dari trafik domestik yang di gunakan; b. pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau c. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri

Baca juga: Komisi 1 DPR: Perkuat Marwah UU PDP, Perlu Hadirkan Pengawas Independen

Sedangkan yang dikecualikan dalam aturan ini mereka, yang tercantum dalam ayat 4, berbunyi ‘sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya tidak termasuk dalam pelaku usaha yang harus melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/ataupenyelenggara jasa telekomunikasi’

Terima kasih telah membaca artikel

Pengamat: OTT Asing Bakal Tunduk Oleh RPP Postelsiar