
Pengamat: Memutus Pola Kejahatan Daring Tiktok CS Melalui Edukasi

Jakarta, – Kasus Tiktok Cash yang hingga kini masih bergulir, bisa dibilang merupakan gambaran terbaru dari ceruk lemahnya pemahaman masyarakat akan kejahatan di ruang digital.
Pratama Persadha yang Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC menjelaskan penipuan semacam ini akan banyak terjadi dan pasti masih terus berulang dengan nama yang berbeda. “Entah itu dari mulai investasi ilegal, situs website palsu, hingga eCommerce abal-abal. Sebelumnya juga ramai kasus investasi ilegal aplikasi bisnis daring Alimama, yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, dalam hal ini OJK. Lalu disusul Grabtoko, website mirip Xiaomi, terakhir Tiktok Cash yang juga disebut ilegal oleh OJK,” katanya kepada , Jumat (19/2).
Baca juga: Waspada! Fenomena Kejahatan Daring Bermodus Serupa Tiktok Cash
Yang patut diperhatikan pola seranganya semua serupa, yaitu mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar, untuk itu Pratama mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pola serangan model Tiktok Cash CS ini. Dan harus patut mencurigai berbagia platform yang menawarkan hal serupa, dengan tidak segan kritis melalui cek harga, informasi disitus resminya, dan juga sosial medianya.
[embedded content]“Kedepannya, jika terjadi penipuan dengan modus serupa segera lapor polisi minta surat laporan, dan kemudian laporkan ke bank untuk memblokir rekening. Untuk perusahaan yang nama brandnya selalu dipakai untuk tindak kejahatan, sebaiknya rutin untuk mengedukasi konsumen. Jika ada pelaporan penipuan dari korban, segera dengan cepat untuk mengupdate informasinya di akun media sosial resmi, agar masyarakat teredukasi dan rantai penipuan menjadi terputus,” tuturnya.
Baca juga: Belum Terdaftar Sesuai Aturan, Clubhouse Terancam Alami Pemutusan Akses
Lebih dalam lagi, agar penanganan lebih maksimal perlu juga dikedepankan edukasi berinternet sedini mungkin, “misalnya masuk ke kurikulum pendidikan. Karena penipuan saat ini juga semakin canggih dan mirip platform aslinya. Tanpa edukasi, penjahat siber akan memposisikan Indonesia sasaran empuk kejahatan penipuan semacam ini,” tuturnya.
Yang patut diwaspadai juga selain tindak kejahatan penipuanya, yaitu data yang dihimpun dari berbagai platform penipuan tersebut, sehingga tak mengherankan jika banyak negara saat ini terutama di eropa, sangat ketat tentang penghimpunan data, pengolahan dan penyebaran data. Karena implikasinya bisa kemana-mana terutama kejahatan siber.
“Dari sisi pemerintah jelas yang harus dilakukan adalah mengejar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk diselesaikan. Pastikan tidak ada pasal yang kurang, terutama aturan standar teknologi, hukuman bagi penyelenggara sistem yang lalai dan paling penting pembentukan Komisi Perlindungan Data Pribadi. Hal ini jarang dibahas padahal pengamanan data pribadi ini sangat fundamental di era siber sekarang,” ungkapnya
Pratama juga berharap UU PDP nantinya juga memberikan mandat dan perintah agar negara bisa lebih serius mengedukasi masyarakat. “Karena selain menambah kewaspadaan siber juga secara langsung bisa meningkatkan riset, kualitas sumber daya manusia dan juga meningkatkan industri keamanan siber tanah air,” tandasnya.
Pengamat: Memutus Pola Kejahatan Daring Tiktok CS Melalui Edukasi
