Pendaftaran SIM Card Ilegal Berujung Denda Kepada Operator Selular

Jakarta, – Regulator telekomunikasi Malaysia kembali menghukum operator selular karena tidak memverifikasi identitas pelanggan prabayar dengan benar. Kali ini denda yang harus dibayarkan oleh lima perusahaan senilai total MYR750.000 ($ 184.539).

Secara terperinci, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) memberlakukan denda sebesar MYR250.000 untuk Digi, MYR200.000 untuk Maxis, MYR150.000 U Mobile, MYR100.000 Tune Talk, dan MRY50.000 untuk YTL Communications.

Tindakan tegas tersebut didasarkan pada penemuan selama audit yang dilakukan di tiga negara bagian antara Agustus dan Oktober 2019. Sebelumnya pada awal Oktober lalu, MCMC telah mendenda enam operator selular dengan total MYR700.000 untuk kesalahan yang sama.

Sejauh ini regulator telekomunikasi di negeri Jiran itu, telah meningkatkan tindakannya terhadap operator pada 2020, mengeluarkan denda sebesar MYR3,5 juta (termasuk denda prabayar), yang dinyatakan 19 persen lebih tinggi daripada yang diberlakukan terhadap industri telekomunikasi pada 2019.

Keputusan tegas MCMC terhadap operator terkait registrasi pelanggan pra bayar, sesungguhnya bukan kali ini terjadi. Tengok saja pada 2014, MCMC sudah mengeluarkan dua sanksi dalam kurun waktu kurang dari satu minggu. Denda dijatuhkan pada penyedia layanan telekomunikasi yang dinilai tidak melakukan pendaftaran kartu SIM pengguna dengan benar.

Saat itu MCMC mengeluarkan total denda sebanyak RM920,000 (sekitar Rp2,9 miliar) kepada lima operator lokal. Mereka adalah Celcom, Merchantrade, U Mobile, Tune Talk, dan Maxis. Denda itu dijatuhkan karena mereka telah melanggar persyaratan lisensi. Khususnya akibat kegagalan dalam memastikan pendaftaran informasi pengguna yang akurat untuk akun prabayar.

Celcom Axiata menerima denda paling banyak, dengan delapan denda sebesar RM400,000. Merchantrade mendapat tujuh denda sebesar RM240,000, sementara U Mobile menerima empat denda sebesar RM100,000.

Penyedia layanan telekomunikasi di atas diharuskan memverifikasi informasi yang diberikan oleh pelanggan potensial terhadap informasi yang terdapat dalam MyKad (KTP ala Malaysia) atau dokumen identitas resmi lainnya seperti paspor.

“Kami melihat kegagalan dalam memastikan pendaftaran informasi pengguna yang akurat sebagai pelanggaran serius. Kami telah menerima banyak keluhan dan info tentang kasus di mana nomor dan nama individu MyKad telah digunakan, padahal sebenarnya mereka tidak pernah mengajukan permohonan layanan dari operator bersangkutan,” tutur Dato’ Mohamed Sharil Tarmizi, Ketua MCMC.

Sejatinya Malaysia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang “galak” kepada operator. Dalam kasus yang sama, pemerintah Vietnam juga bersikap tegas kepada operator yang dinilai membandel.

Pada Juni lalu, Kementerian Informasi dan Komunikasi (MIC) Vietnam menghukum empat operator selular terbesar di negara itu karena mendaftarkan pelanggan prabayar secara ilegal, mengeluarkan denda sebesar VND777 juta ($ 33.377).

Laporan surat kabar setempat Tuoi Tre News, menyebutkan bahwa audit oleh kementerian yang dilakukan pada Oktober 2019 dan November 2019 menemukan Viettel, Vinaphone, Mobifone, dan Vietnamobile menggunakan informasi palsu untuk mendaftarkan pelanggan baru.

Surat kabar terkemuka Vietnam itu, menjelaskan bahwa registrasi kartu SIM memerlukan nama lengkap pengguna, tanggal lahir dan nomor ID nasional. Kementerian menyita 6.900 kartu SIM selama inspeksi. Setiap operator didenda VND90 juta, dengan pengecer juga dihukum.

Operator tampaknya menggunakan informasi dari pemegang kartu SIM yang ada untuk mendaftar pelanggan baru, yang sering dijual kepada wisatawan yang tidak mengetahui persyaratan pendaftaran, tambah Tuoi Tre News. Sebanyak lima MNO dan dua MVNO beroperasi di Vietnam.

Terima kasih telah membaca artikel

Pendaftaran SIM Card Ilegal Berujung Denda Kepada Operator Selular