Shopee Affiliates Program

Penataan Ulang Spektrum Frekuensi 700 MHz Untuk Kepentingan Membangun Ruang Digital Yang Ideal

Jakarta,   – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mendorong transformasi teknologi televisi analog ke televisi digital, untuk kemudian dimanfaatkan sebagai kepentingan komunikasi digital berbasis intenret di seluruh daerah Indonesia.

Henry Subiakto, staf ahli Bidang Hukum Kominfo menjelaskan, transformasi ini akan membawa keuntungan besar bagi masyarakat dan Negara. “Jika sudah beralih ke digital keuntungan negara setahun bisa menyentuh angka 100 miliar rupiah, kalau masih dimanfaatkan secara analog, kuntungan negara tidak banyak hanya ratusan juta saja, ini penting untuk dimanfaatkan kemudian dikembangkan demi pembangunan bangsa,” jelasnya dalam acara Webinar ‘Sosialisasi TV Digital : Indoneisa Goes to Digital’, Selasa (29/9) siang.

Dari sisi regulasi Henry menilai masih tergolong lemah, karena regulasi yang dibutuhkan undang-undang Penyiaran belum kunjung dibahas.

“Tahun depan belum tentu selesai, alternatif transformasi teknologi televisi analog ke televisi digital bisa dititipkan pada regulaisi cipta kerja yang sekarang sedang di bahas pemerintah. Ada pasal 60a yang mendukung langkah ini, mudah-mudahan pasal tersebut bisa menjadi undang-undang,” tuturnya.

Menurutnya digitaliasi TV analog sudah sangat mendesak, karena bukan sekedar untuk kepentingan mengubah sistem pertelevisian dari analog ke digital, tapi penataan ulang TV analog dengan spektrum 700 MHz yang boros dan tidak efesien, yang telah dimanfaatkan selama puluhan tahun oleh TV analog ini musti dikelola untuk kepentingan yang lebih luas. Sekaligus juga untuk menjawab persoalan kenaikan jumlah pengguna Internet yang tidak diimbangi dengan ketersediaan frekuensi broadband yang melayanianya, terutama di kota besar.

“Kenapa ini menjadi penting, karena memang perkembangan teknologi digital merupakan keniscayaan. Peresiden dalam hal ini menekankan untuk melakukan transformasi digital, salah satunya menyiapkan infrastruktur, supaya rakyat Indonesia bisa menikmati internet serta teknologi digital berkualitas,” ujar Henry.

Baca juga : Malaysia Batalkan Rencana Membagi Spektrum 5G ke Lima Operator

Sekedar informasi hingga saat ini ada dua frekuensi penyiaran yang bisa dioptimalkan untuk mendorong ruang digital dan berpotensi meningkatkan pendapatan negara. Frekuensi tersebut adalah 700 MHz dan 2600 MHz.

Pemanfaatan frekuensi 700 MHz masih menunggu analog peralihan ke digital. Sedangkan frekuensi 2600 MHz masih dimanfaatkan oleh penyiaran berbayar yang akan habis masa operasinya pada tahun 2024, setelah diperpanjang 5 tahun oleh Kominfo yang seharusnya habis masa operasinya pada tahun 2019 yang lalu.

Fekuensi 2600 Mhz ini seharusnya bisa segera dilakukan refarming agar frekuensi ini dapat didayagunakan untuk teknologi baru yaitu 5G sebagaimana tercantum dalam RUU Cipta Kerja, yang dipercaya dapat menjadi daya ungkit pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 dan meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia.

Terima kasih telah membaca artikel

Penataan Ulang Spektrum Frekuensi 700 MHz Untuk Kepentingan Membangun Ruang Digital Yang Ideal