Penasaran Harga Vaksin Booster? Ini Pernyataan Resmi Kemenkes

Jakarta –
Vaksin booster COVID-19 untuk masyarakat non tenaga kesehatan (nakes) akan dimulai pada tanggal 12 Januari 2022. Hal ini merupakan rencana pemerintah untuk mencapai 70 persen populasi dunia yang telah tervaksinasi di pertengahan tahun 2022. Lantas berapa harga vaksin booster?
Dikutip dari situs Kemenkes, skema pemberian vaksin booster dibagi menjadi dua kelompok, yaitu berbayar dan gratis. Terdapat tiga opsi dalam pelaksanaan vaksin booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan berbayar atau mandiri.
Namun, baru-baru ini banyak sekali berita simpang siur di media sosial mengenai harga vaksin booster. Hal tersebut membuat Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) angkat bicara.
Menurut juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi saat siaran pers Selasa (4/1/2022), hingga saat ini belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kisaran Harga Vaksin Booster
Terkait harga vaksin, beberapa sumber mengutip vaksin mandiri yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021. Saat itu, aturan harga vaksin sinopharm ditetapkan Rp 321.660 dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk satu dosis sebesar Rp 119.910.
Meskipun demikian, harga tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan vaksinasi booster mendatang. Sedangkan untuk skema harga vaksin booster, hingga kini masih menunggu keputusan dari hasil kajian Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ucap Kemenkes.
Syarat Vaksin Booster
Selain harga, ada juga syarat penerima vaksin booster. Pada siaran pers Senin lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sasaran vaksin booster hanya untuk orang dewasa. Mereka yang diperbolehkan juga harus memenuhi syarat khusus untuk menerima vaksin booster.
Berikut syarat bagi orang dewasa yang hendak mendapatkan vaksin booster:
- Berusia di atas 18 tahun
- Sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan
- Berada di kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria vaksinasi, yaitu:
- 70 persen vaksinasi pertama
- 60 persen vaksin kedua
Lebih lanjut, Budi mengatakan ada 224 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria vaksin booster. Jika dilihat dari data Januari, tercatat ada 21 juta penduduk yang termasuk kategori penerima vaksin booster.
Tak hanya itu, Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito juga menyatakan untuk setiap daerah agar mengejar target vaksinasi agar dapat memenuhi syarat mendapatkan vaksin booster.
“Bagi daerah yang belum memenuhi kriteria tersebut untuk dapat mengejar target vaksinasinya,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Kamis (6/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jadi guys, jangan kemakan berita hoax tentang harga vaksin booster yang beredar di media sosial. Pemerintah sendiri masih belum mengeluarkan daftar tarif yang tetap terkait harga vaksin booster. Selain itu, perlu diingat juga kalau vaksin booster hanya untuk orang dewasa.