Penangkapan Bos PS Store: Puncak Gunung Es Peredaran Ponsel BM

Jakarta, Kanwil Bea Cukai (BC) Jakarta menyiduk PS selaku pemilik PS Store, Selasa (28/7). PS diduga memperjualbelikan produk ponsel secara ilegal sehingga merugikan keuangan negara.

Penangkapan ini terbilang menghebohkan karena PS Store selama ini dikenal sebagai toko yang banyak menjual berbagai tipe smartphone. Mulai dari Android berbagai merek hingga iPhone yang merupakan produk andalan mereka. 

Khusus iPhone, PS Store berani menjual dengan harga miring dibandingkan harga pasaran. Tak heran konsumen pecinta iPhone, banyak yang antri untuk mendapatkan ponsel idaman di PS Store ketimbang membeli di gerai resmi yang menguras kantong. 

Dengan penangkapan itu, PS atau Putra Siregar diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Dalam keterangan resmi melalui akun Instagram, Kanwil BC Jakarta menerangkan bahwa PS telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta barang bukti, yakni 190 smartphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61,3 juta.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan PS yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp50 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta. 

Menurut pihak Bea Cukai, penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. 

Ke depannya, Kanwil BC Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Dengan penangkapan PS, pihak Kanwil BC Jakarta juga menghimbau agar masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai masyarakat membeli produk-produk ilegal yang bisa merugikan karena tak ada layanan purna jual.

Langkah Kanwil BC Jakarta menindak tegas pebisnis ponsel ilegal patut kita apresiasi. Mengingkat peredaran ponsel jenis ini sudah terbilang lama dan merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari pajak. 

Tak tanggung-tanggung, akibat dari peredaran ponsel BM, pemerintah ditengarai menelan kerugian hingga Rp22,5 triliun.

Hal ini dikatakan Hasan Aula, ketua APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), total kerugian tersebut jika ditelusuri dari perhitungan ponsel terjual setiap tahunnya.

Menurut Hasan, sekitar 45 hingga 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp2,5 juta, maka nilai total penjualan mencapai Rp22,5 triliun.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2,5% dari ponsel ilegal tersebut.

“Diperkirakan total pajak yang hilang sekitar Rp2,8 triliun per tahun,” tambah Hasan.

Pemerintah sendiri berusaha menekan peredaran ponsel ilegal melalui kebijakan yang lebih tegas, yakni pemberlakukan IMEI pada 18 April lalu. Beleid yang melibatkan operator ini, menjadi usaha terakhir dari upaya mengontrol peredaran ponsel ilegal di pasar. 

Sayangnya kebijakan IMEI yang sudah diketok palu pemerintah, sejauh ini masih belum sepenuhnya bisa mengontrol perdagangan ponsel BM. Sejatinya ponsel BM tak bisa mendapat layanan selular karena IMEI-nya tak terdaftar di Kemenperin. Nyatanya tetap saja dapat layanan selular.

Alhasil, dengan “kemudahan” itu, perdagangan ponsel ilegal masih banyak ditemukan, baik secara online maupun offline. 

Dalam sebuah webinar yang digelar pada Rabu (24/5/2020), Hasan Aula mengungkapkan bahwa peredaran ponsel BM terutama di pasar online masih marak terjadi.

“Masih banyak penjualan produk illegal di hampir semua marketplace yang ada di Indonesia. Ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan,” kata Hasan. 

Bos Erajaya Group ini mencontohkan peredaran iPhone SE (2020) yang kini marak di e-commerce lokal. Padahal, ponsel anyar besutan Apple tersebut, masih belum selesai proses perizinan Postel-nya di Indonesia. 

Hasan pun berharap pemerintah lebih ketat dalam mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan. Sehingga, keberadaan ponsel BM ini tidak merugikan sejumlah pihak, terutama para pedagang smartphone resmi yang sudah berinvestasi di Indonesia.

Dengan masih maraknya peredaran ponsel BM di Indonesia, khususnya di pasar online, hal ini menunjukkan bahwa masih banyak PR yang harus dilakukan pemerintah. 

Penangkapan bos PS Store karena memperdagangkan ponsel BM, bisa dibilang hanya merupakan gunung es dari persoalan yang sudah lama membelit industri telekomunikasi Indonesia. 

Apalagi dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan, masih banyak oknum-oknum yang tetap berupaya menyelundupkan ponsel ilegal ke Indonesia melalui jalur lain yang tidak dapat dijangkau oleh aparat Bea dan Cukai. 

Jadi, sepanjang aturannya masih bersifat ‘macan ompong’, dalam arti tidak ada ketegasan dari pemerintah dan aparat terkait, maka sepanjang itu pula peredaran ponsel BM akan terus marak. 

Terima kasih telah membaca artikel

Penangkapan Bos PS Store: Puncak Gunung Es Peredaran Ponsel BM