Penampakan Kosmetik Ilegal Berbahaya yang Diciduk BPOM dari Klinik Kecantikan

Dari total 33 persen produk yang tidak memenuhi ketentuan, 73,4 persen berasal dari kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 11,5 persen dari kosmetik non etiket biru yang mengandung bahan berbahaya, 4,8 persen dari skincare beretiket biru, 0,2 persen dari obat injeksi, dan 10,2 persen berasal dari kosmetik kadaluwarsa.  (Foto: Suci Risanti Rahmadania/detikHealth).

Terima kasih telah membaca artikel

Penampakan Kosmetik Ilegal Berbahaya yang Diciduk BPOM dari Klinik Kecantikan