Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan di 14 Provinsi Ini

Artikel Oto – Kabar baik untuk para pemilik
kendaraan bermotor. Sejumlah Provinsi di Indonesia mulai minggu ini kembali berlakukan
program pemutihan atau program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dilansir dari Kumparan.com, ada beragam program keringanan
pajak yang dihadirkan, mulai dari penghapusan denda hingga penghapusan pajak
progresif. Pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mampu
membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Berikut daftar provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sumatera Selatan
Program keringanan pembayaran pajak yang dihadirkan Pemprov Sumatera Selatan berlangsung hingga 30 November 2020. Beberapa program yang ditawarkan antara lain:
1. Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan lebih dari 1 tahun
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
Riau
Digelar hingga 15 Desember 2020 mendatang, Provinsi Riau memberikan dua program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yaitu berupa:
1. Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
Bengkulu
Sementara di Bengkulu, program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilaksanakan hingga 11 Desember 2020 dengan beberapa program di antaranya:
1. Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
2. Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
3. Pembebasan sanksi denda SWDKLLJ
Jambi
Provinsi Jambi juga menyelenggarakan program pemutihan pajak tahap 2 hingga 30 November 2020. Program-program yang dihadirkan yaitu:
1. Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan lebih dari 2 tahun
3. Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
4. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan kendaraan lelang
Banten
Beranjak ke Pulau Jawa, Pemprov Banten juga mengadakan program keringangan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020. Berikut program-program yang diselenggarakan:
1. Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
2. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor kedua
3. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
4. Penghapusan biaya Pajak Progresif
Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat memberikan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan nama Triple Untung yang berlaku hingga 23 Desember 2020. Berikut deretan program yang diberikan Pemprov Jawa Barat.
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
2. Bebas Pajak Progresif
3. Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
4. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
6. Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga tak ketinggalan dengan memberikan pemutihan berupa penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 19 Desember 2020.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah dengan Metode Drive Thru
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, masyarakat bisa menikmati penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2020.
Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur juga menyelenggarakan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 28 November 2020 dengan rincian program berikut ini.
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
2. Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
3. Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bali
Pulau Dewata Bali juga ikut berpartisipasi menyelenggarakan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 18 Desember 2020. Program yang diberikan berupa bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Sulawesi Utara
Bergeser ke Pulau Sulawesi, Pemprov Sulawesi Utara juga menyelenggarakan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020. Berikut program yang ditawarkan.
1. Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bebas tarif Pajak Progresif
3. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang bernilai 5 hingga 10 persen, tergantung masa keterlambatan
4. Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tengah juga ambil bagian dalam program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dijadwalkan hingga 31 Desember 2020 mendatang, Pemprov Sulawesi Tengah memberikan beberapa program di antaranya:
1. Pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
2. Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
3. Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
Sulawesi Selatan
Selanjutnya ada Provinsi Sulawesi Selatan yang juga ikut menyelenggarakan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berlaku hingga 23 Desember 2020, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas tarif Pajak Progresif.
Papua Barat
Provinsi Papua Barat memberikan dua prorgam keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2020. Masyarakat Papua Barat bisa mendapatkan bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
Itulah beberapa provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan atau pemberian keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin.