Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Diberlakukan di Jakarta

Artikel Oto – Bagi kendaraan yang berdomisili di Jakarta, ada kabar baik. Pasalnya, pemerintah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta. Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

Atuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Selama masa pemberlakuan pemutihan, wajib pajak harus segera memenuhi kewajiban membayar pajak. Pemutihan denda sendiri berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Langkah Membayar Pajak Kendaraan

Bagi yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan, saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Pemilik kendaraan bisa mengunduh dan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) milik Korlantas Polri. Adapun langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan secara online sebagai berikut.

  1. Mengunduh aplikasi Signal.
  2. Buka aplikasi dan klik ikon foto produk.
  3. Daftar dengan cara memasukan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai dengan KTP, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
  4. Buat kata sandi untuk aplikasi Signal.
  5. Verifikasi KTP, ambil foto selfie untuk verifikasi kerja, dan masukan kode OTP yang kemudian dikirim melalui nomor ponsel.
  6. Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
  7. Masukan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
  8. Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Baca Juga: Yuk Belajar Cara Menghitung Pajak Mobil dengan Tepat dan Benar

Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Tidak hanya di DKI Jakarta, pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan juga berlaku pada beberapa wilayah. Umumnya, pemberlakuan pemutihan pajak pada berbagai daerah tidak sama. Berikut ini merupakan wilayah yang masih diberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

  • Jawa Timur (berlaku hingga 30 September 2022)
  • Kalimantan Utara (1 April 2022 hingga 30 September 2022)
  • Kalimantan Timur (berlaku hingga 31 Oktober 2022)
  • Nusa Tenggara Barat (1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022)
  • DKI Jakarta (15 September 2022 hingga 15 Desember 2022)
  • Sumatera Selatan (berlaku hingga 31 Desember 2022)
Terima kasih telah membaca artikel

Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Diberlakukan di Jakarta