Pemerintah Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka lelang untuk pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang 2360–2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Sebagai informasi, frekuensi 2,3 GHz sebelumnya dihuni oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA).
Namun, Kominfo telah mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA tersebut pada Desember 2018 lalu, yaitu PT First Media (KBLV), PT Internux (Bolt) serta Jasnita Telekomindo. Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi itu untuk layanan bergerak seluler.
lima operator besar Tanah Air yakni, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), PT XL Axiata Tbk. (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan PT Hutchison 3 Indonesia diketahui tertarik untuk mengikuti lelang frekuensi ini.
Lelang frekuensi radio 2,3 GHz hanya untuk daerah yang masih kosong. hal ini dikarenakan di 2,3 GHz saat ini telah dihuni oleh Telkomsel dan Smartfren, masing-masing memiliki 30 MHz di spektrum 2300 MHz-2360 MHz.
Bedasarkan surat penguguman seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz dalam pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360–2390 MHz terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radionya.
Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz bertujuan untuk menambah pita frekuensi radio bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal.
Serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G) dalam rangka mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan.