Pemerintah Akan Beri Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta

Artikel Oto – Aturan mengenai kebijakan subsidi bagi mobil dan motor listrik tampaknya akan segera diwujudkan. Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif bagi kendaraan listrik agar lebih terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan tersebut kabarnya sudah dalam tahap finalisasi.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi, menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan atau motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ujar ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Youtube Sekertariat Presiden.
Perlu diketahui bahwa harga mobil listrik di Indonesia masih tinggi. Jika dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional yang saat ini beredar, harga mobil listrik terlampau jauh. Selain faktor harga, masyarakat lebih memilih mobil bermesin konvensional karena infrastruktur dari kendaraan elektrifikasi masih belum memadai.
Demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah memberikan subsidi mobil listrik agar harganya bisa terpangkas jauh. Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif sekitar Rp80 juta untuk mobil listrik berbasis baterai. Sementara mobil hybrid akan dikenakan subsidi sebesar Rp40 juta.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta. Untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta.” kata Agus.
Baca Juga: Aturan Konversi Kendaraan Listrik Diterbitkan, Ini Syaratnya
Tidak hanya pembelian mobil elektrifikasi baru, insentif juga akan diberikan bagi kendaraan konversi. Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp5 juta untuk konversi ke kendaraan listrik.
Motor Listrik Juga Diberi Subsidi
Tidak hanya mobil listrik, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi motor listrik dan motor konversi. Motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp8 juta, sementara motor konversi Rp5 juta.
“Untuk motor listrik yang baru itu akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta, sementara untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta.” ujar Agus.
Pemberian subsidi untuk kendaraan listrik diharapkan mampu memikat masyarakat untuk beralih ke kendaraan elektrifikasi. Hal ini juga sejalan dengan target Indonesia menuju Zero Emission pada tahun 2060 mendatang.
Meskipun demikian, pemberian insentif untuk kendaraan elektrifikasi tidak berlaku untuk semua model. Hanya merek tertentu yang memiliki pabrik di Indonesia akan mendapatkan kebijakan subsidi.